POSKOTA.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengambil langkah tegas dalam menjaga ekosistem pinjaman digital di Indonesia.
Pada tahun 2025, OJK mengeluarkan regulasi baru terkait penyelenggaraan pinjaman online legal, yang kini disebut dengan istilah Pindar (Pinjaman Daring).
Peraturan ini diterbitkan sebagai bentuk respons terhadap maraknya praktik pinjol ilegal yang merugikan masyarakat dan memperparah krisis literasi keuangan digital.
Langkah OJK ini diyakini mampu memperbaiki iklim usaha di sektor teknologi finansial (fintech lending), sekaligus meningkatkan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat yang membutuhkan akses pendanaan digital secara cepat dan legal.
Perbedaan Pinjol Legal dan Ilegal
Pinjaman online terbagi menjadi dua jenis utama: pinjol legal yang diawasi oleh OJK dan pinjol ilegal yang tidak memiliki izin resmi.
Perbedaan mencolok antara keduanya terletak pada suku bunga, transparansi informasi, durasi tenor pinjaman, dan batas limit pinjaman.
Pinjol ilegal cenderung memberikan bunga sangat tinggi, tidak memiliki mekanisme penagihan yang etis, serta kerap menyalahgunakan data pribadi pengguna.
Oleh karena itu, OJK menekankan agar masyarakat hanya menggunakan layanan dari Pindar yang telah memiliki izin resmi.
Baca Juga: Tanpa Verifikasi KTP, Uang Langsung Masuk? Ini Risiko Tersembunyi dari Pinjol Ilegal
Aturan Baru OJK untuk Pindar 2025
Berikut poin-poin utama regulasi terbaru dari OJK untuk Pindar per tahun 2025:
1. Penurunan Bunga Kredit
OJK menetapkan batas maksimal bunga harian untuk pinjaman konsumtif sebesar 0,2 persen per hari atau 6 persen per bulan. Ini merupakan penurunan signifikan dari tahun-tahun sebelumnya.
Untuk pinjaman produktif, bunga diturunkan menjadi 0,067 persen per hari atau 2 persen per bulan, menjadikan Pindar lebih kompetitif dibandingkan kartu kredit.
2. Denda Administrasi Maksimal
Berdasarkan ketentuan Pasal 5 dalam aturan terbaru, denda keterlambatan ditetapkan senilai bunga harian yaitu 0,2 persen.
Total biaya maksimal (bunga + denda + administrasi) tidak boleh melebihi pokok pinjaman. Ini bertujuan melindungi debitur dari potensi utang yang membengkak tidak wajar.
3. Batas Maksimal Aplikasi Pinjaman
Seorang debitur hanya diperkenankan mengakses pinjaman dari maksimal tiga aplikasi Pindar secara bersamaan.
Ketentuan ini diberlakukan untuk mencegah praktik gali lubang-tutup lubang yang dapat membebani kemampuan finansial pengguna.
Baca Juga: Jangan Panik, Cara Mengatasi Teror DC Pinjol gegara Jadi Kontak Darurat
4. Syarat Usia dan Penghasilan
Debitur harus berusia minimal 18 tahun dan memiliki penghasilan tetap minimal Rp3 juta per bulan.
Ketentuan ini diberlakukan agar pinjaman hanya diberikan kepada individu yang telah memiliki kemampuan finansial untuk melunasi kewajiban kredit.
5. Standar Etika Penagihan oleh Debt Collector
Penagihan hanya boleh dilakukan pada pukul 08.00 hingga 20.00. Debt collector wajib menunjukkan identitas resmi dan tidak diperkenankan menggunakan intimidasi, kekerasan, atau tindakan mempermalukan.
OJK juga melarang penagihan kepada kontak darurat apabila bukan pihak yang menerima pinjaman.
Dampak Positif Peraturan Baru
Diharapkan penetapan aturan baru pinjaman online dari OJK ini bisa memberikan manfaat bagi pengguna.
Diantaranya ada beberapa dampak positif yang akan dirasakan oleh para pengguna, yaitu:
- Menurunkan angka kredit macet pada sektor pinjaman daring.
- Mengurangi risiko penyalahgunaan data pribadi pengguna.
- Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan pinjaman digital.
- Memberantas praktik pinjol ilegal melalui pengawasan dan penegakan hukum.
Penerapan regulasi baru juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam memperkuat inklusi keuangan digital, tanpa mengorbankan prinsip perlindungan konsumen.
OJK mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa legalitas penyelenggara pinjaman daring melalui situs resmi OJK atau melalui aplikasi layanan konsumen.
Masyarakat juga disarankan untuk tidak tergiur tawaran pinjaman cepat yang mencurigakan, terutama jika diberikan melalui jalur tidak resmi seperti pesan instan atau media sosial.