POSKOTA.CO.ID - Di tengah meningkatnya tren penggunaan aplikasi pinjaman online (pinjol) oleh masyarakat, banyak bermunculan aplikasi pinjol ilegal yang tidak memiliki izin resmi.
Banyak aplikasi pinjol ilegal yang belum mendapatkan pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun tidak terdaftar di Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Sejumlah fintech lending ilegal ini berupaya menjerat masyarakat dengan berbagai modus, mulai dari menggunakan nama mirip seperti pinjol legal atau pinjaman daring (pindar) hingga mengirim penawaran lewat pesan SMS atau WhatsApp.
Baca Juga: Bebas Riba! Ini 7 Aplikasi Pinjol Legal Syariah Terdaftar di OJK 2025
Perlu diingat oleh masyarakat bahwa setiap aplikasi pinjaman online resmi atau pindar tidak diperbolehkan oleh OJK memberikan penawaran hingga melakukan transaksi melalui pesan SMS atau WhatsApp tanpa persetujuan debitur.
Jadi, jika tiba-tiba ada pesan penawaran pinjaman online yang masuk ke nomor Hp mu, maka bisa dipastikan bahwa itu adalah pesan yang dikirim pinjol ilegal dan kamu harus berhati-hati.
Lantas, apa yang harus dilakukan untuk menghindari hal tersebut? Berikut ini beberapa tips yang bisa dicoba masyarakat.
Cara Menghindari Penipuan Pinjol Ilegal via WhatsApp ataupun SMS
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari website resmi Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), berikut ini beberapa tips yang dapat dicoba masyarakat agar terhindar dari penipuan pinjol ilegal lewat pesan.
1. Cek validitas penyedia jasa pinjol
Ketika kamu memang sudah dalam keadaan terdesak dan ingin menggunakan jasa pinjol, maka pastikan terlebih dahulu legalitas dari penyedia layanan pinjaman online yang hendak digunakan.
Baca Juga: 5 Hal yang Harus Anda Lakukan agar Tidak Terjebak Pinjol Ilegal
Jangan hanya karena mendapatkan pesan penawaran yang menggiurkan, maka kamu langsung mengajukan pinjaman tanpa berpikir panjang.
Lembaga fintech lending yang terpercaya dan sudah punya izin resmi pasti mempunyai profil lengkap perusahaan yang mudah ditemukan.
2. Hindari melakukan kontak
Apabila kamu menerima pesan SMS maupun WhatsApp yang menawarkan pinjaman online dan terlihat mencurigakan, maka hindari untuk melakukan kontak.
Kamu bisa mengabaikan saja pesan tersebut. Sebab, jika Anda sudah sekali berkontak dengan pinjol ilegal tersebut, nantinya mereka akan terus memaksa untuk mencapai tujuannya.
3. Langsung hapus dan blokir
Apabila jumlah pesan penawaran pinjaman online yang masuk ke nomor mu sudah semakin banyak dan mengarah kepada pesan spam meskipun sudah kamu abaikan, maka kamu perlu melakukan tindakan lain.
Kamu bisa langsung saja sekalian memblokir kontak pinjol tersebut supaya tidak dapat menghubungi mu lagi. Dengan begitu, aktivitas mu juga tidak akan terganggu lagi.
4. Pelajari mekanisme pinjaman pada umumnya
Supaya tidak mudah terkena jebakan pinjol yang memberikan penawaran lewat pesan SMS atau WhatsApp, kamu perlu meningkatkan literasi keuangan soal pengajuan pinjaman online.
Sangat penting bagi masyarakat mengetahui dan memahami bahwa untuk mendapatkan dana dari fintech lending, ada proses dan mekanismenya tersendiri sesuai aturan OJK sehingga tidak mungkin pencairannya dilakukan dengan instan.
5. Hindari memberikan data diri sembarangan
Apabila kamu mendapatkan penawaran pinjaman online yang masuk ke nomor Hp mu dan mengiming-imingi akan mencairkan dana dengan cepat setelah kamu mengirim data pribadi, maka jangan lakukan hal tersebut.
Hindari mengirim data pribadi, termasuk foto KTP dan foto diri kalau legalitas pinjaman online masih belum pasti. Sebab, itu akan sangat berbahaya bagi keamanan data pribadi mu.
Disclaimer: Artikel ini tidak mengajak kamu untuk menggunakan aplikasi pinjaman online apapun. Hindari menggunakan aplikasi pinjol ilegal untuk menghindari risiko di kemudian hari.
Demikian informasi mengenai sejumlah cara yang dapat dilakukan masyarakat untuk menghindari diri dari terjerat penipuan pinjol ilegal lewat SMS atau WhatsApp.