Cara Mudah Jadi Pemberi Pinjaman Dana di Pindar, Simak Juga Syaratnya

Selasa 20 Mei 2025, 22:17 WIB
Cara dan syarat jadi pemberi pinjaman dana di pindar. (Sumber: Pinterest)

Cara dan syarat jadi pemberi pinjaman dana di pindar. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Simak secara lengkap di sini cara dan syarat untuk menjadi pemberi pinjaman dana di pindar. Cukup mudah untuk dilakukan.

Tidak hanya menjadi debitur pindar yang mengajukan pinjaman dana, tapi bisa memberikan pinjaman uang kepada siapapun yang memiliki modal.

Pinjaman daring (pindar) adalah istilah fintech peer-to-peer (P2P) lending yang berizin dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sehingga memiliki aturan yang sudah pasti dan melindungi debiturnya.

Baca Juga: Untuk Meningkatkan Limit Pindar, Benarkah Membayar Tagihan Sebelum Jatuh Tempo Cara yang Tepat?

Dilansir dari laman resmi Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), cara kerja pindar, calon debitur akan meminjam dari individu kata kelompok yang bersedia meminjamkan uang ke peminjam yang memenuhi syarat.

Bagi Anda yang tertarik untuk berinvestasi dengan menjadi pendana alias pemberi pinjaman dana, bisa simak caranya di sini. Setiap situs fintech P2P lending memiliki harga dan persyaratan yang berbeda tiap transaksinya.

Menariknya, menjadi pendana tidak perlu menginvestasikan uang yang banyak, bisa mulai dari Rp100.000 perpinjaman dengan kisaran bunga sampai 17 persen per tahun.

Baca Juga: 3 Langkah Strategis saat Alami Galbay Pindar

Adapun alternatif investasi bervariasi, mulai dari sebulan sampai 24 bulan. Berikut ini syarat umum yang bisa anda ketahui apabila tertarik menjadi pendana di fintech P2P lending.

Syarat Jadi Pemberi Pinjaman Dana di Pindar

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Minimal umur 21 tahun.
  • Punya penghasilan tetap (sudah memiliki pekerjaan tetap).
  • Sumber penghasilan yang jelas.

Baca Juga: Ajukan Pinjaman di Pindar Legal Ini Tanpa Cek Skor Kredit Anda

Pilihlah pindar yang memiliki reputasi baik dan tentu saja berlisensi OJK. Ketika berada di situsnya, akan ada formulir, dan lengkapi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.

Cara Jadi Pemberi Pinjaman Dana di Pindar

1. Pilih Pindar yang Memiliki Izin OJK

Karena ada banyak aplikasi pinjaman yang menyerupai legal di Google Play Store dan App Store, maka lebih baik mengeceknya dulu di situs resmi OJK atau website AFPI.

Baca Juga: Jangan Sampai Tertipu! Begini Cara Mudah Cek Legalitas Pindar Resmi OJK agar Tidak Terjebak Pinjol Ilegal

2. Cek Apakah Pindar Tersebut Memberikan Layanan Proteksi Dana

Chiko dari perusahaan fintech P2P lending adalah kredit macet yang berujung dana pinjaman tidak dikembalikan. Maka dari itu, pilihlah pindar yang memiliki layanan, syarat, dan fasilitas proteksi dana.

3. Waspada dalam Memilih Peminjam Dana

Berhati-hatilah dalam memilih calon peminjam dana (borrower). Pastikan minim risiko gagal bayar karena anda mencari keuntungan. Anda harus membaca detail profil calon, cari tahu untuk apa dana pinjaman akan digunakan.

4. Mulai dari Modal yang Minim

Lebih baik memulai dari dasarnya terlebih dahulu. Sehingga Anda akan memiliki penilaian terhadap pindar tersebut, cocok atau tidak. Hindari imbalan bunga yang tinggi, proses cepat, dan berbagai hal yang membuat Anda kalap.

Baca Juga: Banyak yang Salah Paham! Ini Beda Paylater, Pindar, dan Kartu Kredit yang Jarang Diketahui

DISCLAIMER: Artikel ini bukan untuk mengajak pembaca melakukan pinjaman online, pinjaman daring, atau paylater, terlebih jika ilegal tanpa terdaftar OJK. Ini hanya solusi bagi Anda yang terpaksa melakukannya karena kebutuhan mendesak. Bijak-bijaklah dalam mengatur keuangan.

Itulah dia informasi terkait cara dan syarat jadi pemberi pinjaman dana di pindar. Semoga membantu dan bermanfaat.


Berita Terkait


News Update