6 DC Pinjol Legal Ini Sudah Pasti Datangi Rumah Anda Saat Gagal Bayar, Simak Cara Menghadapinya!

Selasa 20 Mei 2025, 11:30 WIB
Ada 6 pinjol legal yang dipastikan akan mengirim debt collector (DC) ke rumah jika kamu gagal bayar(Sumber: iStock)

Ada 6 pinjol legal yang dipastikan akan mengirim debt collector (DC) ke rumah jika kamu gagal bayar(Sumber: iStock)

POSKOTA.CO.ID - Tak sedikit masyarakat yang terlilit utang dari pinjaman online (pinjol) legal mulai merasa waswas. Pasalnya, enam debt collector (DC) pinjol legal yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dikabarkan pasti akan mendatangi rumah debitur jika gagal bayar (galbay).

Siapa saja mereka dan bagaimana cara menghadapi DC pinjol legal ini secara aman? Simak penjelasannya.

Channel YouTube Tools Pinjol membagikan informasi penting tentang enam aplikasi pinjol legal yang diyakini akan mendatangi rumah debitur secara langsung saat terjadi gagal bayar.

Baca Juga: Oknum Debt Collector Pinjol Melakukan Intimidasi? Begini Cara Cerdas Melindungi Keluarga dari Teror, Simak Selengkapnya

6 DC Pinjol Legal Datangi Rumah Anda Saat Gagal Bayar

Enam pinjol legal tersebut adalah:

  • Kredit Pintar
  • Indodana
  • Tunaiku
  • Akulaku
  • Kredivo
  • Shopee Pinjam

Menurut narasumber, ketiga pinjol pertama tergolong pinjol legal langsung, sedangkan tiga sisanya tergolong dalam kategori veter, yang biasanya berasal dari ekosistem e-commerce atau layanan keuangan digital besar.

“Kelompok pinjol ini sudah bisa dipastikan akan mendatangi rumah Anda untuk penagihan. Bukan kemungkinan, tapi sudah pasti,” ujar narasumber dalam video tersebut.

Salah satu saran penting yang disampaikan adalah agar masyarakat tidak terlalu fokus mencari informasi menakutkan terkait pinjol, seperti kabar soal sebar data, DC galak, hingga intimidasi fisik.

Informasi seperti ini justru bisa memperkeruh pikiran dan menimbulkan stres berlebihan.

“Jangan cari-cari informasi tentang pinjol yang malah bikin makin stres dan takut. Fokuslah bagaimana bisa menyelesaikan masalah ini secara mandiri dan tenang,” tegasnya.

Baca Juga: Siapa Sebenarnya Pemilik Rupiah Cepat? Aplikasi Pinjol yang Viral karena Dugaan Penyalahgunaan Data

Tips Hadapi Gagal Bayar

Jika Anda mengalami gagal bayar dari salah satu pinjol tersebut, berikut beberapa langkah bijak yang bisa Anda lakukan:

Uninstal Semua Aplikasi Pinjol dari HP

Hal ini untuk menghindari pelacakan lokasi atau aktivitas online. Namun, perlu dicatat bahwa menghapus aplikasi tidak menghapus utang atau menghentikan penagihan.

Privasikan Akun Media Sosial dan Komunikasi

Ganti nama dan foto profil Anda. Jika perlu, privasi juga akun pasangan agar tidak dilacak lewat satu KK.

Jangan Panik Jika DC Datang ke Rumah

Tetap tenang dan siapkan jawaban yang sopan seperti, “Maaf, saya belum ada uang. Kalau ada, saya pasti bayar lewat aplikasi.” Bila ada tindakan kasar, rekam dan viralkan untuk bukti.

Lakukan Pengecekan Jejak Digital secara Berkala

Untuk memastikan data pribadi tidak tersebar di media sosial.

“Yang penting itu bukan panik atau halu, tapi tahu cara menyikapi. Kalau DC datang, jangan takut dulu. Hadapi dengan tenang dan sopan,” jelasnya.

Baca Juga: Jangan Sampai Jadi Korban! Begini Cara Mengenali dan Menghindari Jeratan Pinjol Ilegal yang Mengintai di Balik Layar Ponsel Anda

Pinjol Legal Tak Akan ‘Keluar Kondar’ atau Sebar Data Kontak

Disebutkan juga bahwa pinjol legal yang terdaftar di OJK tidak akan menyadap data kontak, lokasi, atau daftar panggilan pengguna.

“Pinjol legal tidak akan keluar dari SOP. Mereka tidak akan sebar data di luar kondar, karena sistem mereka tidak punya izin akses kontak seperti pinjol ilegal,” ungkapnya.

Meskipun sebagian besar penagih lapangan atau DC berasal dari perusahaan resmi, tetap ada kemungkinan oknum yang menyamar dan bertindak di luar prosedur.

“Jarang sekali ada DC legal yang kasar. Kalaupun ada, biasanya itu oknum. Kalau kasar, rekam dan laporkan ke pihak berwajib,” tutupnya.


Berita Terkait


News Update