Terlambat Bayar Utang Pinjol? Ini Lho 4 Akibat yang Bakal Terjadi

Senin 19 Mei 2025, 14:58 WIB
Ilustrasi. Risiko telat bayar utang pinjol yang mengancam nasabah. (Sumber: Pinterest)

Ilustrasi. Risiko telat bayar utang pinjol yang mengancam nasabah. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Ketika sedang dalam keadaan darurat, banyak masyarakat yang kini memilih jalan pintas dengan mengajukan pinjaman di berbagai platform pinjaman online (pinjol).

Meminjam dana di layanan fintech lending memang dinilai lebih mudah karena syarat dan proses pengajuannya yang sederhana sehingga tidak membebani masyarakat.

Masyarakat bisa memperoleh dana cepat dan menyelesaikan berbagai persoalan keuangan yang sebelumnya tidak bisa diatasi.

Baca Juga: Waspada Aplikasi Ilegal! Ini Platform Pinjol Legal Berikan Penawaran Bunga dan Tenor Menarik

Sejatinya, tidak ada salahnya mengajukan pinjaman di aplikasi pinjol ketika kamu sedang dalam keadaan mendesak. Asalkan, masyarakat menghindari pinjol ilegal dan meminjam sesuai kebutuhan.

Apabila kamu merasa tidak mampu melunasi utang pinjaman, maka sebaiknya hindari meminjam dana di aplikasi pinjol legal atau pinjaman daring (pindar), terutama pinjol ilegal.

Pasalnya, kalau kamu telat membayar pinjaman, bahkan hingga gagal bayar (galbay), ada banyak dampak buruk yang bisa kamu dapatkan di kemudian hari.

Risiko galbay pinjol tak boleh disepelekan dan dianggap remeh oleh debitur karena itu akan merugikan mu.

Baca Juga: Takut Denda Pinjol Membengkak? Begini Cara Menghindarinya

Salah satu akibat telat membayar utang pinjol yang bakal menimpamu adalah masuk daftar hitam SLIK OJK sehingga kamu bakal kesulitan meminjam dana di lembaga keuangan mana pun di kemudian hari.

Lantas, apa saja risiko telat membayar utang pinjol lainnya yang dapat menimpa nasabah? Berikut ini beberapa akibat yang bisa didapatkan debitur.

Bahaya Menunda Pembayaran Utang

Melansir dari laman resmi Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), di bawah ini telah disajikan sejumlah risiko galbay pinjol bagi para debitur yang dengan sengaja menunda pembayaran utang.

1. Dilaporkan ke OJK

Para nasabah yang terlambat membayar utang, terutama jika menunggak pembayaran lebih dari sekali, maka bakal dilaporkan ke OJK melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.

Nama nasabah kemungkinan besar akan mask daftar hitam SLIK OJK dan baka diblacklist dari lembaga fintech mana pun sehingga akan sulit bagi masyarakat untuk mengajukan pinjaman di kemudian hari.

2. Jumlah utang semakin menumpuk

Utang yang dibiarkan begitu saja dan tidak dilunasi dengan cepat akan membuat jumlah tagihan terus menumpuk yang pada akhirnya membuat debitur semakin kesulitan dalam melunasi pinjaman.

Apalagi, jika debitur meminjam dana di layanan pinjol ilegal, maka jumlah bunga dan denda yang dikenakan akan terus bertambah seiring dengan semakin lamanya debitur melunasi utang.

3. Dapat ancaman dari DC lapangan

Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia mengatur prosedur untuk penagihan yang terstruktur. Prosedur tersebut berlaku untuk mengawasi dan menyelesaikan masalah yang timbul akibat peminjam yang mangkir dari jadwal pelunasan cicilan.

Namun, akan lain cerita jika nasabah menumpuk utang di layanan pinjol ilegal. Pasalnya, proses penagihan utang pinjol ilegal tidak terikat pada aturan OJK maupun AFPI sehingga penagihan pinjaman cenderung mengandalkan kekerasan.

4. Terganggunya aktivitas harian

Pihak layanan pinjol akan terus menagih utang nasabah selama nasabah belum mampu melunasi pinjaman yang diambil.

Hal ini pastinya akan sangat menggangu aktivitas harian nasabah dan membuat nasabah terus kepikiran dengan utang yang menumpuk dan tidak dapat dilunasi.

Disclaimer: Artikel ini tidak mengajak kamu untuk menggunakan pinjol dan hanya memberikan informasi seputar pinjaman online.

Setiap aplikasi pinjol memiliki ketentuan tersendiri dalam pemberian limit pinjaman, suku bunga, hingga tenor pelunasan utang. Hindari melakukan penumpukan utang agar tidak gagal bayar atau galbay pinjol

Demikian informasi mengenai sejumlah bahaya atau risiko yang bisa didapat masyarakat kalau sampai menunggak pembayaran utang di aplikasi pinjaman online.


Berita Terkait


News Update