Ilustrasi dokumen perjanjian DC pinjol dengan nasabah. (Sumber: PxHere)

EKONOMI

Jangan Ceroboh! Inilah yang Harus Dilakukan ketika DC Pinjol Memaksa untuk Tanda Tangan, Simak Selengkapnya

Senin 19 Mei 2025, 11:25 WIB

POSKOTA.CO.ID – Desakan tanda tangan dari debt collector (DC) lapangan aplikasi pinjaman online (pinjol) kerap membuat debitur panik.

Padahal, menurut pengamat fintech dan edukator keuangan Hendra Setyo, penandatanganan paksa bisa membawa konsekuensi hukum dan finansial jangka panjang jika tidak disikapi dengan tepat.

“Waspada jika ada paksaan tanda tangan dari DC lapangan pinjol yang datang ke rumah. Setiap kali teman-teman mendapatkan paksaan untuk tanda tangan, teman-teman harus waspada,” tegas Hendra pada Minggu, 18 Mei 2025, dikutip oleh Poskota dari kanal YouTube Fintech ID.

Oleh karena itu, simak terus artikel ini sampai selesai untuk mengetahui informasi selengkapnya.

Baca Juga: Galbay Pinjol Sebulan? Ini 4 Dampak yang Akan Terjadi

Kenali Modus Paksaan Tanda Tangan

DC lapangan sering menjanjikan berbagai iming-iming:

“Teman-teman harus cari tahu isi dokumen. Kebanyakan, tanda tangan itu hanya formalitas agar Anda menyepakati tanggal pembayaran tertentu,” ucap Hendra

Baca Juga: Jangan Takut! Begini Cara Resmi Usir DC Lapangan Pinjol Ilegal Dari Rumah

Baca Dokumen dengan Teliti

Sebelum menandatangani apa pun, lakukan langkah berikut:

Jika ada tekanan untuk menandatangani tanpa membaca, langsung tolak. Anda berhak mengetahui apa yang Anda setujui.

Baca Juga: Awas Teror Pinjol Ilegal! Ini Cara Cerdas Melindungi Diri dan Keluarga dari Ancaman Debt Collector Brutal

Gunakan Hak Anda: Menolak atau Menunda

“Kalian berhak menolak. Kalau mereka bersikeras, ajak saja ke kantor polisi. Tanda tangan di depan polisi pun sebenarnya tidak banyak berpengaruh," ujar Hendra.

Langkah tegas ini menegaskan bahwa Anda tidak mudah diintimidasi dan memahami hak konsumen.

Kendati demikian, jika Anda sudah telanjur menandatangan, maka Anda perlu tetap tenang.

Penandatanganan tersebut termasuk ranah hukum perdata, bukan pidana. Artinya, Anda tidak akan dipenjara karena belum mampu membayar.

Baca Juga: Tak Perlu Cemas Hadapi DC, Ini Solusi Mengatasi Galbay Pinjol yang Terbukti Efektif, Intip Selengkapnya!

Tags:
edukasi keuangandebt collector pinjaman online pinjol

Muhamad Arip Apandi

Reporter

Muhamad Arip Apandi

Editor