Charlie Chandra Diduga Terlibat Pemalsuan PIK 2, Mengapa Ia Menolak Ditangkap Polisi? Ini Profilnya

Senin 19 Mei 2025, 08:29 WIB
Siapa Charlie Chandra dalam kasus PIK 2? Ini Profilnya (Sumber: Istimewa)

Siapa Charlie Chandra dalam kasus PIK 2? Ini Profilnya (Sumber: Istimewa)

POSKOTA.CO.ID - Kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah yang melibatkan Charlie Chandra menjadi sorotan nasional setelah drama penangkapannya oleh Kepolisian Daerah (Polda) Banten berlangsung selama hampir 12 jam.

Peristiwa pengepungan yang terjadi sejak siang hingga malam hari di kediaman Charlie mengundang perhatian luas. Hal ini tidak hanya berkaitan dengan substansi perkara, namun juga mengangkat pertanyaan tentang hak asasi dan prosedur penegakan hukum.

Pihak kepolisian menyatakan bahwa Charlie telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pemalsuan surat tanah yang berada di wilayah strategis Pantai Indah Kapuk 2, sebuah kawasan yang menjadi ikon properti premium di utara Jakarta.

Namun Charlie menolak keluar dari rumahnya dengan alasan bahwa penangkapan yang dilakukan tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Situasi tersebut memperpanjang durasi pengepungan hingga mencapai hampir setengah hari.

Baca Juga: NIK e-KTP Kamu di Urutan Pertama Penerima Bantuan? Cek Subsidi Dana Rp600.000 Bansos BPNT Sudah Masuk KKS Bank Mandiri Atau Belum

Respons Kuasa Hukum: Penegakan Hukum Dinilai Tidak Sah

Kuasa hukum Charlie Chandra, Syamsir Jalil, menyatakan bahwa tindakan penangkapan yang dilakukan aparat kepolisian tidak sah secara hukum. Ia menegaskan bahwa tim kuasa hukum telah menyampaikan surat permohonan penundaan pemeriksaan kepada Polda Banten karena sedang berlangsung gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta.

“Klien kami tidak melarikan diri, melainkan menempuh jalur hukum dengan cara yang sah. Oleh karena itu, tindakan aparat sangat disayangkan,” ujar Syamsir.

Ia menambahkan bahwa Charlie telah memenuhi panggilan dari Polda dan telah menunjukkan itikad baik. Bahkan, surat resmi telah dikirim langsung ke Kapolda Banten sebagai bentuk komitmen kooperatif terhadap proses penyidikan.

Namun demikian, dari pihak kepolisian, proses hukum dikatakan telah mencapai tahapan P21—artinya, berkas perkara dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan ke kejaksaan. Surat Perintah Penyidikan terbaru juga telah diterbitkan pada 21 Maret 2025, memberikan legitimasi hukum bagi upaya penangkapan.

Charlie Chandra: Bantahan, Gugatan, dan Tuduhan Kriminalisasi

Melalui akun media sosial pribadinya di platform X (sebelumnya Twitter), Charlie Chandra membantah keras seluruh tuduhan yang dilayangkan terhadap dirinya. Ia menyatakan bahwa seluruh proses yang ia lakukan adalah dalam rangka mengurus balik nama atas tanah warisan milik almarhum ayahnya.

“Saya tidak pernah melihat, apalagi menandatangani dokumen yang dijadikan dasar tuduhan. Perkara ini pernah dihentikan karena perdamaian, tapi kini dihidupkan kembali karena saya menuntut hak saya,” tulis Charlie.


Berita Terkait


News Update