Charlie Chandra Diduga Terlibat Pemalsuan PIK 2, Mengapa Ia Menolak Ditangkap Polisi? Ini Profilnya

Senin 19 Mei 2025, 08:29 WIB
Siapa Charlie Chandra dalam kasus PIK 2? Ini Profilnya (Sumber: Istimewa)

Siapa Charlie Chandra dalam kasus PIK 2? Ini Profilnya (Sumber: Istimewa)

Tak hanya itu, ia menyebut adanya dugaan kriminalisasi terhadap dirinya oleh pihak-pihak tertentu yang memiliki hubungan dengan salah satu pengembang besar, yakni Agung Sedayu Group. Ia bahkan telah mengajukan laporan ke Mabes Polri dan Propam atas dugaan penyalahgunaan kekuasaan.

Menurutnya, tindakan hukum ini merupakan bentuk represi terhadap pihak yang mempertahankan hak atas tanah strategis. Hingga saat ini, belum ada satu pun putusan pengadilan yang membatalkan hak milik ayahnya atas tanah tersebut. Bahkan, ia mengklaim bahwa ada tiga putusan pengadilan yang menyatakan bahwa akta jual beli yang diajukan sah dan mengikat secara hukum.

Konflik Pertanahan: Masalah Lama yang Terus Terulang

Kasus ini kembali mengangkat luka lama dalam persoalan pertanahan di Indonesia—khususnya di kawasan yang memiliki nilai investasi tinggi seperti Pantai Indah Kapuk 2. Dalam banyak kasus, lahan warisan atau milik perorangan kerap menjadi objek sengketa antara warga dan korporasi besar, terutama ketika nilai tanah mengalami eskalasi drastis.

Charlie Chandra hanyalah salah satu dari sekian banyak individu yang mengklaim sebagai korban kriminalisasi dalam konflik agraria di wilayah urban. Namun berbeda dari banyak korban lainnya, Charlie memiliki platform, sumber daya hukum, dan perhatian publik yang cukup untuk membawa persoalan ini ke ruang terbuka.

Profil Singkat Charlie Chandra: Dari Dunia Teknologi ke Sorotan Hukum

Charlie Chandra dikenal luas sebagai tokoh di dunia teknologi dan keuangan digital. Ia merupakan pendiri dan CEO Dedicated IT, perusahaan pengembang perangkat lunak dan outsourcing IT yang telah beroperasi sejak tahun 2000. Perusahaan ini melayani klien internasional, terutama di Australia, Amerika Serikat, dan Kanada.

Pada 2019, Charlie juga mendirikan DotX, perusahaan teknologi yang berfokus pada digitalisasi keuangan. Tahun 2024, ia turut meluncurkan platform simpan pinjam digital BPRKu.id dan menjabat sebagai Ketua Koperasi Simpan Pinjam Inklusi Keuangan Rakyat (KSPIKR) yang bekerja sama dengan DotX.

Dengan latar belakang akademik dari University of New England dan University of New South Wales (UNSW), Australia, serta sebagai alumni Founder Institute, Charlie dipandang sebagai sosok visioner di bidang teknologi dan inklusi keuangan.

Namun, kredensial profesionalnya tidak membuatnya kebal terhadap proses hukum yang kini membelitnya.

Baca Juga: NIK e-KTP Kamu di Urutan Pertama Penerima Bantuan? Cek Subsidi Dana Rp600.000 Bansos BPNT Sudah Masuk KKS Bank Mandiri Atau Belum

Kepolisian: Proses Hukum Tetap Berjalan Sesuai Tahapan

Polda Banten melalui AKBP Murodin, Kasubdit II Harda Bangtah Ditreskrimum, menyatakan bahwa pihak kepolisian telah memberikan ruang kepada keluarga dan kuasa hukum Charlie untuk berdiskusi sebelum tindakan penangkapan dilakukan.

“Sudah hampir 12 jam kami berusaha menyelesaikan ini secara persuasif. Kami bahkan memberikan waktu tambahan bagi mereka untuk mengambil keputusan,” ujar AKBP Murodin.

Meskipun mendapat klaim kooperatif dari pihak Charlie, polisi menegaskan bahwa langkah hukum yang dilakukan telah sesuai prosedur. Dengan status perkara yang telah P21 dan Sprindik terbaru yang sah, proses hukum akan dilanjutkan hingga tahap pengadilan.


Berita Terkait


News Update