5 Tuntutan Ojol saat Demo Besar-Besaran di Jakarta

Senin 19 Mei 2025, 14:07 WIB
Ribuan driver ojol akan menggelar aksi demo besar-besaran di Jakarta, Selasa, 20 Mei 2025. Mereka menuntut 5 hal kepada pemerintah. (Sumber: BPK RI Kalsel)

Ribuan driver ojol akan menggelar aksi demo besar-besaran di Jakarta, Selasa, 20 Mei 2025. Mereka menuntut 5 hal kepada pemerintah. (Sumber: BPK RI Kalsel)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Puluhan ribu pengemudi ojek online (ojol) roda dua dan roda empat akan menggelar aksi unjuk rasa di lima titik di Jakarta pada Selasa, 20 Mei 2025.

Titik aksi mencakup Istana Merdeka hingga Gedung DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat.

Ketua Umum Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, mengatakan aksi ini dilakukan karena pemerintah dan aplikator dinilai terus mengabaikan tuntutan para pengemudi.

"Sudah berkali-kali kami aksi damai, namun semuanya seperti dianggap remeh oleh Pemerintah maupun aplikator. Aplikator makin menjadi-jadi membuat program-program hemat dan prioritas yang sangat merugikan pengemudi online," kata Igun saat dikonfirmasi, Senin, 19 Mei 2025.

Baca Juga: Besok Ojol Demo Besar, Aplikasi Akan Dimatikan Massal Seharian

Igun menegaskan, aksi kali ini akan lebih keras. Salah satunya adalah desakan kepada Presiden RI dan Menteri Perhubungan agar menjatuhkan sanksi tegas terhadap perusahaan aplikasi yang melanggar regulasi.

Tak hanya demonstrasi, layanan ojol akan dimatikan secara massal selama 24 jam.

"Akan dilakukannya pelumpuhan pemesanan penumpang, pemesanan makanan dan pengiriman barang melalui aplikasi secara massal dengan cara mematikan aplikasi pada hari Selasa, 20 Mei 2025 mulai jam 00.00 sampai dengan jam 23.59 WIB," ujar Igun.

Berikut lima tuntutan driver ojol yang akan disuarakan dalam aksi demo:

1. Presiden RI dan Menteri Perhubungan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan aplikasi yang melanggar Permenhub PM No. 12 Tahun 2019 dan Kepmenhub KP No. 1001 Tahun 2022.

2. DPR RI Komisi V menggelar RDP gabungan dengan Kemenhub, asosiasi, dan aplikator.

3. Menetapkan potongan maksimal aplikasi sebesar 10 persen.

4. Revisi tarif penumpang dengan menghapus sistem aceng, slot, hemat, dan prioritas.

5. Penetapan tarif layanan makanan dan pengiriman barang dengan melibatkan asosiasi, regulator, aplikator, dan YLKI.


Berita Terkait


News Update