Ilustrasi debitur galbay yang sering dapat tagihan dari debt collector pinjol. (Sumber: Freepik)

EKONOMI

Ternyata Begini Cara Debt Collector Pinjol Melacak Nasabah yang Sudah Pindah Alamat

Minggu 18 Mei 2025, 23:03 WIB

POSKOTA.CO.ID - Fenomena pinjaman online (pinjol) terus menjadi perhatian publik, bukan hanya karena kemudahan aksesnya, tetapi juga karena metode penagihannya yang sering menimbulkan keresahan.

Salah satu pertanyaan yang paling sering muncul dari masyarakat adalah bagaimana pihak debt collector atau penagih utang bisa mengetahui lokasi tempat tinggal nasabah, bahkan setelah nasabah tersebut berpindah alamat.

Menjawab keresahan ini, Hendra Setyo, seorang edukator keuangan dan pengamat industri pinjol, memberikan penjelasan yang rinci tentang cara-cara yang digunakan oleh pihak penagih utang untuk menemukan nasabah, baik secara legal maupun dengan metode yang patut dipertanyakan secara etis.

Baca Juga: Berapa Lama Proses Pendaftaran dan Verifikasi DTSEN? Lihat Informasinya Berikut

Alamat Sesuai KTP, Debt Collector Akan Datang

Menurut Hendra Setyo, apabila alamat tempat tinggal yang digunakan saat mengajukan pinjaman online masih sesuai dengan yang tertera di KTP, maka sangat mungkin pihak debt collector akan datang langsung ke alamat tersebut untuk menagih.

“Kalau alamatnya masih sama, DC pasti akan datang ke rumah teman-teman,” ujar Hendra dalam kanal YouTube Fintech ID, dikutip pada 18 Mei 2025.

Hal ini tidaklah mengejutkan, sebab informasi tersebut memang disampaikan secara sukarela oleh peminjam saat proses registrasi. Maka, pihak pinjol tidak melanggar hukum jika menggunakan data tersebut untuk melakukan penagihan.

Pelacakan Saat Nasabah Sudah Pindah Alamat

Masalah menjadi kompleks ketika nasabah telah pindah tempat tinggal, namun pihak debt collector tetap dapat menemukan alamat baru. Bagaimana hal ini bisa terjadi?

Ada beberapa metode pelacakan yang digunakan, baik oleh pinjol legal maupun ilegal. Berikut penjelasan lengkapnya:

1. Akses Lokasi dari Aplikasi Pinjol

Aplikasi pinjol legal biasanya meminta akses terhadap lokasi perangkat saat proses instalasi atau penggunaan. Jika pengguna memberikan izin ini, maka lokasi GPS perangkat dapat dipantau secara real-time atau dikumpulkan dalam interval waktu tertentu.

“Ketika HP kalian dibawa ke mana pun, aplikasi di dalam situ bisa melacak atau menyimpan lokasi dan mengirimkan ke data pusat dari si pinjolnya,” jelas Hendra.

Dengan demikian, meskipun nasabah telah berpindah tempat tinggal, lokasi baru dapat diketahui melalui data digital yang dikumpulkan aplikasi.

Solusi: Pengguna disarankan untuk menonaktifkan akses lokasi serta memutus koneksi internet pada aplikasi pinjol jika aplikasi tersebut sudah tidak digunakan secara aktif. Langkah ini merupakan tindakan legal yang sah untuk menjaga privasi.

2. Pemanfaatan Kontak Darurat

Saat mengajukan pinjaman, nasabah biasanya diminta mencantumkan satu atau beberapa nomor kontak darurat. Nomor-nomor inilah yang kerap dihubungi oleh pihak penagih untuk mencari tahu keberadaan nasabah ketika metode digital tidak efektif.

Informasi dari teman, keluarga, atau rekan kerja sering kali menjadi petunjuk utama bagi pihak debt collector untuk melacak lokasi baru nasabah.

Meski metode ini sah secara hukum, namun banyak kasus di mana pihak kontak darurat merasa terganggu karena sering dihubungi atau ditekan oleh penagih.

3. Praktik Penagihan Fisik: Mengikuti Nasabah

Dalam beberapa kasus ekstrem, debt collector dapat secara langsung mengikuti nasabah dari tempat kerja atau lokasi publik untuk mengetahui tempat tinggal barunya.

“Ditunggu di jalan, diikuti ke rumah. Itu bisa jadi terjadi juga, tapi sangat jarang sekali,” tutur Hendra.

Metode ini memang tidak melanggar hukum secara langsung, tetapi dapat dikategorikan sebagai intimidatif, terutama bila dilakukan secara berlebihan.

4. Metode Tidak Sah: Ancaman Privasi pada Pinjol Ilegal

Hendra menegaskan bahwa pada pinjol ilegal, praktik pelacakan bisa saja menggunakan cara-cara yang melanggar hukum, seperti menyisipkan malware atau skrip tertentu untuk mengakses informasi pribadi yang lebih dalam.

“Mereka bisa menyusupkan skrip di aplikasi untuk mengambil informasi tambahan dari HP pengguna. Tapi ini sangat jarang terjadi di pinjol legal,” tegas Hendra.

Risiko kebocoran data jauh lebih tinggi pada aplikasi pinjol ilegal yang tidak memiliki regulasi atau izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Oleh karena itu, masyarakat dihimbau untuk selalu mengecek legalitas aplikasi pinjol sebelum menggunakannya.

Baca Juga: Jangan Khawatir! Dc Pinjol Ilegal yang Nagih ke Rumah Bisa Anda Hadapi dengan Mudah, Cek Cara Mudahnya

Langkah-Langkah Perlindungan untuk Nasabah

Menghadapi tekanan dari penagih utang, Hendra menyarankan agar masyarakat tetap tenang dan menghadapi permasalahan dengan kepala dingin. Berikut adalah langkah preventif dan solutif yang disarankannya:

“Ketika teman-teman berusaha untuk membayar hutang, pasti cobaan akan berat sekali. Tapi cobalah kita tetap tenang, bahwa kita harus sadar tidak ada solusi instan, hanya menunggu waktu,” pesannya.

Pelacakan lokasi oleh debt collector pinjol merupakan praktik nyata yang bisa dilakukan secara legal melalui izin akses aplikasi atau informasi dari kontak darurat.

Namun, risiko penyalahgunaan data dan pelanggaran etika tetap harus diwaspadai, terutama dari pihak pinjol ilegal.

Nasabah harus cerdas dan waspada, sekaligus tetap menjaga itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban finansial. Keterbukaan informasi dan edukasi keuangan seperti ini menjadi sangat penting agar masyarakat tidak terjebak dalam lingkaran hutang dan tekanan psikis akibat penagihan yang tidak manusiawi.

Tags:
aplikasi pinjolpinjol legal pelacakan alamat nasabahdebt collector pinjolpinjaman online

Yusuf Sidiq Khoiruman

Reporter

Yusuf Sidiq Khoiruman

Editor