Pinjaman syariah tanpa riba yang diawasi OJK. (Sumber: Poskota/Risti Ayu Wulansari)

EKONOMI

Terdaftar di OJK! Ini 7 Aplikasi Pinjaman Syariah Tanpa Riba Paling Aman

Minggu 18 Mei 2025, 18:22 WIB

POSKOTA.CO.ID - Perkembangan teknologi finansial semakin pesat, membuat kebutuhan akan pinjaman daring (pindar) turut meningkat tajam. Berikut rekomendasi pinjaman syariah tanpa riba.

Seiring kemudahan tersebut, masyarakat juga semakin selektif dalam memilih aplikasi pinjaman online, khususnya bagi mereka yang ingin berpegang teguh pada prinsip syariah.

Dalam dunia yang serba cepat ini, banyak aplikasi pinjaman daring yang menawarkan kemudahan, tetapi tidak semua sesuai dengan prinsip syariah.

Pindar syariah hadir sebagai solusi, memastikan bahwa setiap transaksi bebas dari riba. Hal ini penting bagi masyarakat yang ingin menjaga prinsip keuangan sesuai ajaran Islam.

Pindar syariah tidak hanya menawarkan pencairan cepat, tetapi juga menjamin bahwa setiap prosesnya berjalan sesuai dengan akad-akad syariah, sehingga tidak ada unsur bunga atau keuntungan sepihak.

Baca Juga: DC Pinjol Tagih Nasabah ke Rumah? Ketahui 7 Aturan Penagihan Pinjaman Online

Prinsip ini memberikan rasa aman dan tenang dalam bertransaksi.

Menghindari Aplikasi Ilegal Tidak semua aplikasi pinjaman daring dapat dipercaya. Oleh karena itu, penting untuk memilih aplikasi pindar yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dengan begitu, keamanan data dan transparansi transaksi akan lebih terjamin, serta pengguna terhindar dari risiko penyalahgunaan data pribadi.

Apa Itu Pindar Syariah?

Pindar syariah adalah layanan pinjaman daring yang mengutamakan prinsip keadilan, transparansi, dan tanpa riba.

Berbeda dari pinjaman konvensional, pindar syariah memastikan setiap akad transaksi bersifat adil dan tidak merugikan salah satu pihak.

Rekomendasi Aplikasi Pinjaman Syariah Tanpa Riba

Berikut adalah tujuh aplikasi pindar syariah terbaik yang sudah mendapatkan izin resmi dari OJK dan menawarkan pembiayaan aman tanpa riba:

1. Amanah Fintech Syariah

Aplikasi ini menyediakan pembiayaan cepat dengan syarat KTP dan limit hingga Rp10 juta.

Proses pengajuan bisa dilakukan dalam hitungan menit dan langsung cair pada hari yang sama. Selain cepat, aplikasi ini juga memastikan bahwa setiap akad pinjaman tidak melibatkan bunga.

Fokus pada pemberdayaan UMKM, aplikasi ini menyediakan berbagai produk pembiayaan seperti invoice financing dan supply chain financing.

Alami juga mendukung petani dan peternak dengan sistem pembiayaan berbasis komunitas.

Baca Juga: Tanpa KTP dan Tanpa DANA PayLater? Begini Cara Cepat Ajukan Pinjaman Saldo DANA dengan Mudah, Langsung Masuk Dompet Digital!

2. Dana Syariah Indonesia

Aplikasi ini menawarkan pembiayaan properti dengan limit hingga Rp2 miliar.

Dana bisa digunakan untuk pembelian rumah atau renovasi properti dengan proses pengajuan yang mudah dan tanpa riba.

3. Qazwa

Berbeda dari Ammana, Qazwa lebih berfokus pada pinjaman untuk keperluan bisnis atau modal kerja, bukan pinjaman personal atau KTA. Kazua telah terdaftar dan diawasi oleh OJK, sehingga aman dan legal digunakan.

Aplikasi Qazwa tersedia di Google Play Store maupun App Store, dan hingga kini telah menyalurkan dana lebih dari Rp380 miliar kepada para pelaku usaha di Indonesia.

4. Duha Madani Syariah

Memberikan fasilitas pembiayaan hingga Rp30 juta, aplikasi ini cocok untuk pembelian barang halal atau perjalanan umrah. Proses transparan dan tanpa bunga menjadikannya pilihan tepat bagi umat Islam.

5. Kaswa Mitra Hasanah

Dikenal sebagai aplikasi yang mengutamakan pemberdayaan UMKM, Kaswa Mitra Hasanah memungkinkan pengguna untuk mengajukan pinjaman sekaligus menjadi mitra bisnis dengan keuntungan berbagi risiko.

Demikiantadi, rekomendasi aplikasi pinjaman syariah tanpa riba yang diawasi oleh OJK.

DISCLAIMER: Informasi dalam artikel ini bersifat edukatif dan ditujukan sebagai panduan umum untuk membantu masyarakat memahami cara menggunakan layanan pinjaman online.

Pengajuan pinjaman online adalah tanggung jawab pribadi dan memiliki risiko kredit yang nyata.

Tags:
Otoritas Jasa Keuanganpindar OJKpindarpinjaman daringpinjaman syariahpinjaman syariah tanpa ribarekomendasi pinjaman syariah tanpa riba

Risti Ayu Wulansari

Reporter

Risti Ayu Wulansari

Editor