Pinjol Legal Buat Resah! Begini Cara Hindari Modus Penipuannya!

Minggu 18 Mei 2025, 06:41 WIB
Begini cara hindarkan penipuan pinjol ilegal yang membuat resah masyarakat. (Sumber: Pinterest)

Begini cara hindarkan penipuan pinjol ilegal yang membuat resah masyarakat. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Kemunculan pinjaman online (pinjol) ilegal semakin marak kian membuat resah masyarakat Indonesia, bahkan tidak sedikit orang mengalami penipuan.

Pinjol ilegal sering kali melakukan kebiasaannya di luar dari pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hal ini yang menyebabkan seringnya melakukan penipuan kepada masyarakat Indonesia agar meraih keuntungan.

Baca Juga: Lindungi Data Pribadi dari Ancaman DC Pinjol Ilegal, Sontek 3 Cara Menghadapinya!

Jelas sekali tindakan ini sangat merugikan bagi masyarakat, banyak orang yang sudah tertipu dengan aktivitas pinjol ilegal.

Bahkan, korban sama sekali tidak melakukan peminjaman di suatu pinjol ilegal, namun dirinya menerima tagihan dan ancaman yang dilakukan oleh Debt Collector (DC) yang ada.

Jika kamu mengalami hal serupa, ada beberapa langkah yang bisa digunakan untuk mengantisipasinya.

Baca Juga: Galbay Utang Pinjol Ilegal Demi Melunasi Pinjol Legal? Simak Bagi Nasabah Penjelasannya

Cara Terhindar dari Modus Pinjol Ilegal

Berikut cara terhindari dari modus pinjol ilegal:

1. Cek Legalitas Pinjol

Anda bisa melakukan pengecekan legalitas pinjol melalui situs resmi OJK yang tersedia di Google atau Safari yang dimiliki di halaman ini bit.ly/daftarfintechlending.

2. Laporkan ke Pihak yang Berwajib

Jika ternyata pinjol tersebut ilegal dan benar kamu tidak melakukan pinjaman, segera laporkan ke pihak berwajib melalui laman ini https://konsumen.ojk.go.id/formpengaduan.


Berita Terkait


News Update