Mengincar peminjam dengan riwayat kredit baik atau belum pernah galbay (gagal bayar) dan menjaring korban melalui iklan di TikTok dengan klaim "konsultasi gratis" atau "jaminan cair 100 persen".
- Teknik Manipulasi:
Menggunakan istilah teknis seperti cloning data, ngamanin aplikasi, atau surat sakti untuk meyakinkan korban. Meminta korban menginstal aplikasi pinjol tertentu menggunakan nomor dan perangkat mereka sendiri.
- Eksploitasi Data:
Data korban diajukan ke multiple pinjol (legal/ilegal) tanpa sepengetahuan mereka. Jika pinjaman cair, joki mengambil komisi 30–50 persen, meninggalkan korban dengan utang bertumpuk.
- Taktik Pengelabuan:
Menghilang atau cuek begitu korban mulai gagal bayar, karena tidak lagi menguntungkan.
Baca Juga: Stop Teror Debt Collector! Begini Cara Ampuh Hadapi Tagihan Pinjol yang Membandel
Fakta Mengejutkan: Joki Pinjol Tidak Punya Keahlian Khusus
Narasumber menegaskan, joki pinjol sebenarnya tidak memiliki kemampuan teknis untuk "membobol" sistem pinjol. Mereka hanya memanfaatkan keluguan korban dan skor kredit yang masih bagus.
"Mereka cuma bermodal mulut manis dan istilah-istilah sok keren. Kalau data Anda jelek (sudah galbay), mereka bahkan tidak mau membantu," tegasnya.
Peringatan untuk Pengguna Pinjol
- Hindari Joki Pinjol: Pengajuan pinjaman online bisa dilakukan mandiri tanpa perantara dan joki pinjol ilegal berisiko menyalahgunakan data pribadi untuk tindak kriminal.
- Cek Legalitas Aplikasi: Pastikan pinjol terdaftar di OJK. Daftar bisa dilihat di (situs resmi OJK).
- Langkah Hukum: Korban bisa melaporkan joki pinjol ke polisi dengan UU ITE atau perlindungan konsumen.
Baca Juga: Hati-hati Kejebak Rayuan Pinjol Ilegal demi Bayar Utang Pinjol Legal, Ini Alasan dan Solusinya
Kasus ini membuka mata betapa rentannya masyarakat terhadap penipuan berbasis utang. Edukasi literasi keuangan dan skeptisisme terhadap janji "instan" menjadi kunci menghindari jerat joki pinjol.
"Jangan mudah percaya iming-iming. Utang yang diklaim 'aman' justru bisa bikin hidup Anda makin runyam," pungkas narasumber.
Maraknya praktik joki pinjol ini harus menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk lebih waspada. Jangan mudah tergiur janji-janji pinjaman cepat cair atau solusi instan untuk masalah utang, karena pada akhirnya justru bisa memperburuk kondisi keuangan.
Lebih baik mencari solusi melalui jalur resmi seperti konsultasi ke lembaga keuangan terdaftar atau mengikuti program restrukturisasi utang dari OJK.