Ilustrasi modus penipuan pinjol. (Sumber: Pixabay/Vika_Glitter)

EKONOMI

Jebakan Penipuan Pinjol: Dana Cair Otomatis Tanpa Pengajuan, Korban Tiba-Tiba Harus Bayar Cicilan

Minggu 18 Mei 2025, 15:14 WIB

POSKOTA.CO.ID - Praktik penipuan pinjol (pinjaman online) cukup meresahkan. Pasalnya baru-baru ini viral di media sosial, warganet yang menjadi korban tiba-tiba mendapat transferan uang dengan nominal besar dan berkewajiban membayar cicilan.

Dari cerita pengalaman warganet tersebut dikatakan bahwa korban berniat untuk mengembalikan uang yang tidak dipinjamnya namun ditolak.

Setelah itu, korban melapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas kejadian yang menimpanya namun diharuskan menunggu 10 hari.

“Gua lapor ke OJK, karena sistem pelaporannya online dan gua juga udah kontak 157. Namun saat ini gua harus nunggu 10 hari buat dapet jawaban,” keterangan korban yang diunggah di akun X @helocarl.

Baca Juga: Jangan Sepelekan! Inilah Bahaya jika Kontak HP Diambil oleh DC Pinjol Ilegal

Tentu saja hal ini sangat merugikan masyarakat, sebab tidak berniat meminjam uang tunai tetapi tercatat memiliki utang dan dianggap pinjaman yang sah.

“Apa yang terjadi, uang yang sudah ditransfer tidak bisa dibatalkan dan jika berniat mengembalikan harus membayar bukan hanya pokok utangnya tetapi bunga pinjaman yang sering kali tinggi,” keterangan dari Fintech.ID dikutip pada Minggu, 18 Mei 2025.

Modus penipuan ini sangat merugikan dan memberatkan, apalagi jika tercatan nominal pinjamannya yang besar.

Biasanya praktik ini dilakukan oleh pinjol ilegal atau orang tidak bertanggung jawab yang menggunakan data pribadi korban untuk mengajukan pinjaman.

Baca Juga: Modus Penipuan Pinjol Catut Nama Rupiah Cepat: Niat Balikin Dana tapi Ditolak, Korban Lapor ke OJK

Bahaya Pinjol Ilegal Tak Hanya Soal Uang

Dari keterangan kanal YouTube Fintech.ID disebutkan bahwa banyak aplikasi pinjol ilegal yang mencuri data pribadi pengguna, mulai dari galeri foto, kontak hingga dokumen penting.

Hal ini bisa dijadikan bahan untuk mengintimidasi atau menekan pengguna agar tidak terjadi keterlambatan pembayaran.

Selain itu risiko lainnya dari aplikasi pinjaman online ilegal ini adalah ponsel pengguna bisa disusupi virus atau malware, pencurian data pribadi, ancaman, bunga tinggi dan lain sebagainya.

Baca Juga: Tiba-Tiba Ditagih Pinjol? Inilah Penyebab dan Solusi Ampuh dari Ahli Keuangan, Simak Selengkapnya

Tips Aman Menghindari Penipuan Pinjol

Ada beberapa tips yang dapat diikuti agar terhindar dari modus penipuan pinjol, antara lain:

Waspada terhadap aplikasi pinjaman online yang terkesan “otomatis mencairkan dana”. Banyak korban berawal dari iseng, lalu berakhir dengan beban utang dan kebocoran data pribadi.

Pastikan hanya menggunakan aplikasi pinjaman resmi yang terdaftar di OJK, dan pahami semua prosesnya sebelum klik perintah apa pun.

Disclaimer: Artikel ini hanya berupa informasi umum dan bukan ajakan atau saran untuk mengajukan pinjaman online atau berinvestasi di P2P lending. Jika Anda berminat mengajukan pinjaman atau berinvestasi pahami risikonya. Tanggung jawab dalam proses pengajuan sepenuhnya berada di tangan pengguna bukan Poskota.

Tags:
Tips Aman Menghindari Penipuan Pinjolmodus penipuan pinjol pinjol ilegal data pribadiBahaya Pinjol IlegalOJK pinjaman online penipuan pinjol

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Reporter

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Editor