Diteror DC via WhatsApp? Begini Cara Aktifkan Fitur Anti Spam di WA

Minggu 18 Mei 2025, 13:41 WIB
Ilustrasi. Cara mengaktifkan fitur anti spam di WhatsApp untuk menghindari teror DC. (Sumber: Pinterest)

Ilustrasi. Cara mengaktifkan fitur anti spam di WhatsApp untuk menghindari teror DC. (Sumber: Pinterest)

- Tindakan yang mempermalukan, baik secara langsung maupun di media sosial

4. Privasi Kontak Darurat

Penagihan tidak boleh ditujukan kepada kontak darurat, tetangga, rekan kerja, atau keluarga Anda.

Penagihan hanya boleh dilakukan kepada Anda sebagai penerima dana.

5. Larangan Penagihan Secara Berlebihan

DC tidak diperbolehkan menghubungi Anda secara terus-menerus melalui telepon, SMS, atau WhatsApp yang bersifat mengganggu (spam).

6. Waktu dan Tempat Penagihan

Penagihan hanya boleh dilakukan:

- Pada pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat

- Di alamat domisili atau tempat tinggal Anda

- Tidak diperkenankan dilakukan di kantor atau tempat kerja

- Tidak boleh dilakukan di luar jam tersebut kecuali atas persetujuan Anda

7. Persetujuan Penagihan di Luar Ketentuan

Jika DC ingin menagih di luar waktu atau tempat yang ditentukan, maka harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Anda terlebih dahulu.

Tindakan Jika DC Melanggar

Jika DC melanggar salah satu atau beberapa ketentuan di atas, Anda berhak:

- Menolak proses penagihan


Berita Terkait


News Update