Diteror DC via WhatsApp? Begini Cara Aktifkan Fitur Anti Spam di WA

Minggu 18 Mei 2025, 13:41 WIB
Ilustrasi. Cara mengaktifkan fitur anti spam di WhatsApp untuk menghindari teror DC. (Sumber: Pinterest)

Ilustrasi. Cara mengaktifkan fitur anti spam di WhatsApp untuk menghindari teror DC. (Sumber: Pinterest)

Meski fitur ini sangat membantu, penting juga untuk membangun mental yang kuat dalam menghadapi proses penagihan.

Jika mental sudah siap, Anda bisa menghadapi DC secara langsung sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Aturan Resmi Penagihan oleh Pindar Sesuai SE OJK No. 19/SEOJK.06/2023

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan surat edaran No. 19/SEOJK.06/2023 yang mengatur tentang tata cara penagihan oleh penyelenggara layanan pendanaan berbasis teknologi informasi (Pindar legal).

Berikut poin-poin penting yang wajib diketahui:

1. Pelatihan dan Sertifikasi DC

Setiap tenaga penagih wajib mendapatkan pelatihan dan sertifikasi dari lembaga yang terdaftar di OJK.

Jika Anda didatangi oleh DC tanpa identitas dan sertifikat resmi, Anda berhak menolak dan melaporkannya ke OJK.

2. Identitas Resmi

DC wajib membawa KTP, ID card perusahaan, serta surat tugas resmi saat melakukan penagihan.

3. Etika Penagihan

DC dilarang menggunakan:

- Ancaman atau kekerasan

- Kata-kata kasar atau intimidasi

- Pelecehan SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan)


Berita Terkait


News Update