Meski fitur ini sangat membantu, penting juga untuk membangun mental yang kuat dalam menghadapi proses penagihan.
Jika mental sudah siap, Anda bisa menghadapi DC secara langsung sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Aturan Resmi Penagihan oleh Pindar Sesuai SE OJK No. 19/SEOJK.06/2023
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan surat edaran No. 19/SEOJK.06/2023 yang mengatur tentang tata cara penagihan oleh penyelenggara layanan pendanaan berbasis teknologi informasi (Pindar legal).
Berikut poin-poin penting yang wajib diketahui:
1. Pelatihan dan Sertifikasi DC
Setiap tenaga penagih wajib mendapatkan pelatihan dan sertifikasi dari lembaga yang terdaftar di OJK.
Jika Anda didatangi oleh DC tanpa identitas dan sertifikat resmi, Anda berhak menolak dan melaporkannya ke OJK.
2. Identitas Resmi
DC wajib membawa KTP, ID card perusahaan, serta surat tugas resmi saat melakukan penagihan.
3. Etika Penagihan
DC dilarang menggunakan:
- Ancaman atau kekerasan
- Kata-kata kasar atau intimidasi
- Pelecehan SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan)