Benarkah Pindar Diasuransikan? Nasabah Perlu Tahu Hal Ini

Minggu 18 Mei 2025, 13:08 WIB
Ilustrasi. Hal yang perlu diketahui oleh nasabah terkait isu pindar diasuransikan. (Sumber: Pinterest)

Ilustrasi. Hal yang perlu diketahui oleh nasabah terkait isu pindar diasuransikan. (Sumber: Pinterest)

Selama ini, banyak masyarakat tidak mengetahui bahwa pinjaman dari pindar ternyata diasuransikan.

Artinya, jika nasabah gagal membayar pinjamannya, pihak perusahaan dapat mengklaim asuransi untuk menutup kerugian.

Informasi ini bukanlah hal baru di kalangan pelaku industri keuangan. Bahkan dalam Surat Edaran OJK, disebutkan bahwa mekanisme pengalihan risiko pendanaan melalui asuransi atau penjaminan diperbolehkan.

Salah satu poin penting menyebutkan bahwa risiko dari pendanaan yang bermasalah dapat dialihkan melalui skema asuransi.

Namun, proses klaim ini tentu tidak instan. Biasanya memerlukan waktu berbulan-bulan. Sementara menunggu proses tersebut, perusahaan pindar tetap melakukan penagihan kepada nasabah, yang sering kali menjadi beban psikologis bagi debitur.

Kenapa Masih Ditagih Meski Sudah Diasuransikan?

Banyak nasabah mempertanyakan mengapa masih terus ditagih, padahal pinjamannya sudah dicover oleh asuransi.

Jawabannya, perusahaan pindar berpotensi mendapatkan keuntungan ganda: dari pencairan klaim asuransi dan juga pembayaran langsung dari nasabah.

Praktik inilah yang kerap menimbulkan persepsi negatif terhadap perusahaan pindar, meskipun telah terdaftar resmi di OJK.

Beberapa netizen menyebut bahwa utang pindar tetap masuk ranah perdata, bukan pidana. Oleh karena itu, tindakan penagihan yang bersifat intimidatif sebenarnya bisa dipertanyakan secara hukum.

Selain itu, proses hukum terhadap debitur galbay juga dinilai tidak ekonomis bagi perusahaan karena membutuhkan biaya yang tidak sedikit.

Saatnya Nasabah Melek Hukum dan Mental

Informasi ini seharusnya menjadi pencerahan bagi masyarakat Indonesia untuk lebih kritis dan memahami hak-hak mereka sebagai nasabah.

Bahwa gagal bayar di pindar bukanlah akhir dari segalanya, dan masyarakat berhak mengetahui sistem di balik proses pinjaman tersebut, termasuk perlindungan asuransi yang berlaku.


Berita Terkait


News Update