BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Lima pelaku yang mengaku sebagai debt collector atau penagih utang, ditangkap polisi di dua lokasi berbeda di kawasan Medan Satria, Kota Bekasi, Kamis, 8 Mei 2025.
Para pelaku melakukan aksi premanisme terhadap mahasiswa berinisial ARP, 19 tahun di kawasan kampus LSPR Juanda, Bekasi Timur, Kota Bekasi pada 20 Maret 2025. Mereka memaksa korban menyerahkan mobil.
Kapolres Metro Bekasi Kota melalui Kasat Reskrim Kompol Binsar Hatorangan Sianturi mengatakan, korban terintimidasi hingga menyerahkan mobil. Mobil tersebut kemudian diserahkan kepada pihak leasing.
"Korban saat itu dihadang secara tiba-tiba oleh lima orang pelaku. Ia didorong, dibentak, dan dipaksa menandatangani surat serah terima kendaraan (BASTK)," ujar Kompol Binsar dalam keterangan resmi, Jumat, 16 Mei 2025.
Baca Juga: Eks Pegawai Leasing Otaki Aksi Begal Modus Debt Collector di Serang
Para diketahui pelaku bekerja di bawah PT TGS Maju Bersama dan sudah melakukan praktik serupa hingga 7 sampai 8 kali dalam sebulan. Dalam menjalankan aksinya, pelaku dibayar per mobil, bukan digaji tetap.
“Para pelaku tidak memiliki gaji tetap, mereka dibayar berdasarkan jumlah kendaraan yang berhasil ditarik. Untuk Avanza sekitar Rp15 juta, Innova Rp20-25 juta, dan Pajero Rp24-30 juta per unit, tergantung tahun kendaraan,” ucap dia.
Pelaku sempat menerima upah sebesar Rp24 juta dari sewa. Setelah dipotong, uang tersebut dibagi-bagi dengan masing-masing pelaku mendapat bagian senilai Rp1 juta hingga Rp1,3 juta.
Kini polres metro bekasi kota telah menangkap pelaku yang merampas paksa mobil pelajar. Kelima pelaku tersebut, antara lain:
Baca Juga: Modus Petugas Leasing, Sindikat Curanmor Gasak Motor Gadis 19 Tahun di Karang Tengah
- YA (31), warga Cakung. Berperan sebagai eksekutor utama yang juga penerima kuasa dari leasing.
- M (38), warga Tambun Utara. Berperan sebagai pendamping dan intimidator.
- SAR . (28), warga Bengkulu. Berperan sebagai orang yang melakukan intimidasi.
- MA (33), warga Kramat Jati. Berperan untuk menjaga mobil dan mengawasi situasi. Dan
- GEL (35), warga Rawalumbu. Yang ikut intimidasi dan menguasai kendaraan.
Binsar menyebut, tindakan kelima pelaku melanggar SOP penarikan kendaraan berdasarkan Undang-Undang Fidusia dan Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019.