“Seharusnya penarikan dilakukan jika pemilik menyerahkan kendaraan secara sukarela. Bila tidak, leasing harus mengajukan eksekusi ke pengadilan. Ini jelas pemaksaan,” ucapnya.
Pelaku YA juga terbukti mengajak orang lain yang tidak memiliki surat tugas resmi untuk melakukan penarikan, serta memaksa korban yang bukan pemilik sah kendaraan untuk menandatangani surat serah terima.
Baca Juga: Keluar Penjara, Karyawan Leasing di Serang Ditangkap Lagi karena Nyabu, Alasannya Klasik!
Pelaku dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (CR-3)