Ilustrasi dampak terlibat dengan pinjol ilegal. (Sumber: Singa Funds)

EKONOMI

Waspada Pinjol Ilegal! Kenali Risiko dan Cara Cerdas Memilih Pinjaman Online Resmi Terdaftar OJK

Sabtu 17 Mei 2025, 17:25 WIB

POSKOTA.CO.ID - Mengajukan pinjaman online (pinjol) kini semakin mudah berkat kehadiran teknologi finansial (fintech). Tak hanya itu, pinjol kini dianggap sebagai solusi alternatif saat dalam kondisi terdesak finansial.

Alasan mengapa banyak masyarakat lebih memilih pinjaman berbasis digital dan tidak memilih pinjaman konvensional, karena penawaran pencairan dana yang cepat serta syarat yang mudah alias pinjaman tanpan jaminan.

Namun, di balik kemudahan itu Anda wajib waspada terhadap maraknya pinjaman online ilegal (pinjol ilegal) yang justru bisa merugikan secara finansial dan psikologis.

Bagi Anda yang sedang mempertimbangkan untuk meminjam uang secara online, penting untuk memahami perbedaan antara pinjol legal dan pinjol ilegal.

Baca Juga: Terjebak Utang Pinjol karena Joki Galbay? Simak Cara Selamatkan Keuangan Kamu

Pasalnya, jika terjerat dengan pinjol ilegal kemungkinan Anda akan terjebak dalam pusaran utang tak berujung karena bunga dan denda tinggi, sehingga sulit untuk melunasi utang.

Kemudian ada potensi penyalahgunaan data pribadi serta penagihan agresif yang merugikan bagi psikologis Anda.

Kendati demikian, penting untuk meningkatkan literasi keuangan dan memahami cara memilih layanan pinjaman tunai yang sudah diawasi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga: Dana Pinjol Legal Dijamin Langsung Cair! Begini 3 Trik Mengajukan Pinjaman yang Benar

Mengapa Harus Menghindari Pinjol Ilegal?

Pinjol ilegal tidak terdaftar di OJK dan acap kali menjerat masyarakat dengan bunga tinggi, penagihan yang tidak manusiawi, dan penyalahgunaan data pribadi.

Adapun dampak buruk yang ditimbulkan bila terlibat dengan pinjol ilegal sebagaimana dikutip dari Singa Funds, yaitu:

Bunga Mencekik dan Tidak Transparan

Fintech ilegal sering kali memberikan bunga sangat tinggi tanpa kejelasan biaya, sehingga menyebabkan utang menumpuk dan tak terkendali.

Penagihan Disertai Intimidasi

Penagih dari pinjol ilegal tak jarang menggunakan teror, ancaman, hingga pelecehan. Ini sangat berbeda dengan pinjaman legal yang wajib mengikuti kode etik penagihan yang diatur OJK.

Baca Juga: 2 Konsekuensi Paling Mengerikan dari Pinjol Ilegal

Data Pribadi Rentan Disalahgunakan

Pinjaman online ilegal biasanya meminta akses ke kontak dan galeri di ponsel. Data pribadi Anda bisa disebarluaskan untuk memalukan atau menekan peminjam.

Tips Memilih Pinjaman Online Legal dan Aman

Agar terhindar dari risiko pinjol ilegal, berikut adalah panduan yang bisa Anda ikuti sebelum mengajukan pinjaman online:

Cek Legalitas Pinjol di Situs OJK

Pastikan aplikasi pinjaman terdaftar dan berizin di OJK. Anda bisa mengecek melalui situs resmi www.ojk.go.id.

Waspadai Iming-Iming Proses Cepat Tanpa Verifikasi

Pinjol legal akan melakukan verifikasi identitas dan riwayat kredit. Jika ada aplikasi yang langsung mencairkan dana tanpa syarat jelas, itu patut dicurigai sebagai ilegal.

Baca Juga: Krisis Baru? Pinjol Produktif Disebut Berisiko Tinggi Gagal Bayar, Ini Penjelasan Ekonom

Pelajari Bunga dan Biaya Lainnya

Bandingkan suku bunga antar penyedia pinjaman. Fintech legal wajib menjelaskan semua biaya dengan transparan sejak awal.

Baca Syarat & Ketentuan Secara Menyeluruh

Jangan tergesa-gesa dalam menandatangani perjanjian. Pahami setiap poin dalam syarat dan ketentuan untuk menghindari kesalahan fatal.

Lindungi Privasi Data Pribadi

Aplikasi pinjol resmi tidak akan meminta izin akses ke semua data di ponsel Anda. Jika ada aplikasi yang meminta akses mencurigakan, sebaiknya hindari.

Jika Anda membutuhkan dana cepat namun tetap aman, pilihlah layanan pinjaman online yang diawasi langsung oleh OJK.

Baca Juga: Pasti Cair, Cek Daftar Pinjol Legal OJK dengan Syarat Penjauan yang Mudah!

Selain lebih aman, fintech legal juga memberikan informasi yang transparan serta tidak menyalahgunakan data pribadi Anda.

Pinjaman online bisa menjadi solusi keuangan jangka pendek, asalkan Anda memilih layanan dari penyedia yang legal dan terdaftar di OJK. Hindari fintech ilegal yang berpotensi merugikan secara finansial dan psikologis.

Disclaimer: Artikel ini hanya berupa informasi umum dan bukan ajakan atau saran untuk mengajukan pinjaman online atau berinvestasi di P2P lending. Jika Anda berminat mengajukan pinjaman atau berinvestasi pahami risikonya. Tanggung jawab dalam proses pengajuan sepenuhnya berada di tangan pengguna bukan Poskota.

Tags:
Tips pinjaman online amanBahaya pinjol ilegalOJK pinjaman online ilegalpinjol ilegal pinjol pinjaman online

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Reporter

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Editor