Namun, dibandingkan pinjol ilegal, mereka masih berada dalam pengawasan otoritas dan memiliki batasan dalam prosedur penagihan serta penggunaan data.
“Seberbahaya-bahaya pinjol legal, masih lebih berbahaya pinjol ilegal karena tidak terkontrol. Mereka juga tidak punya batasan-batasan apa yang boleh mereka lakukan dan tidak boleh mereka lakukan,” tegas Hendra.
Baca Juga: Pinjol Bentuk Tim Gabungan, Datangi Rumah Nasabah yang Galbay
Jangan Percaya Solusi Palsu
Belakangan ini, muncul saran menyesatkan di media sosial bahwa utang pinjol legal bisa disiasati dengan meminjam dari pinjol ilegal. Menurut Hendra, ini adalah pemikiran keliru yang justru memperburuk situasi.
“Kalau ada orang yang ngajarin kalian soal katanya kita harus galbe aja pinjol ilegal buat nutupin utang pinjol legal, jangan dipercaya karena itu sangat-sangat menyesatkan,” ujarnya.
Utang bukan masalah yang bisa selesai dengan gali lubang tutup lubang. Solusinya adalah pengelolaan keuangan yang bijak dan kesabaran dalam menyelesaikan cicilan secara bertahap.
“Masalah seperti ini tuh bisa kok teman-teman atasi pelan-pelan aja, itu akan membuat teman-teman menjadi semakin terpuruk lagi,” jelas Hendra.