Sebelum memutuskan galbay, peminjam harus menyadari konsekuensinya, termasuk:
- Bunga dan denda harian (0,1-0,3 persen) yang terus menumpuk.
- Debt collector (dekor) yang mungkin menghubungi atau mendatangi.
- Blacklist sistem oleh beberapa aplikasi tertentu, yang melakukan pengecekan riwayat kredit (back checking).
"Resiko ini harus benar-benar dipahami agar tidak kaget saat terjadi," tambahnya.
Galbay Tidak Akan Berujung Penjara atau Penyitaan Aset
Banyak orang khawatir galbay akan berakhir di penjara atau asetnya disita. Namun, video ini menegaskan bahwa:
- Pinjol tidak memerlukan jaminan, sehingga tidak ada penyitaan aset.
- Sanksi pidana tidak berlaku karena pinjol termasuk ranah hukum perdata, bukan pidana.
- Perusahaan pinjol memiliki asuransi, sehingga mereka lebih memprioritaskan klaim asuransi daripada mengejar peminjam hingga ke meja hijau.
"Kecuali ada unsur penipuan atau jaminan, galbay murni karena ketidakmampuan bayar tidak akan berujung pidana," tegas narator.
Baca Juga: Terima Surat Somasi Saat Galbay Pinjol Mengatasnamakan AFPI? Ini Fakta, Risiko, dan Solusinya
Perlindungan OJK untuk Peminjam yang Terdesak
OJK telah mengatur standar operasional prosedur (SOP) penagihan pinjol, termasuk pembatasan cara penagihan yang boleh dilakukan debt collector.
"Selama galbay dilakukan karena keterpaksaan ekonomi, bukan kesengajaan, peminjam tetap dilindungi OJK," jelasnya.
Bijak Sebelum Meminjam!
Memahami empat poin kunci di atas menjadi langkah awal yang bijak sebelum mempertimbangkan gagal bayar pinjol.
Peminjam disarankan untuk benar-benar mengevaluasi kebutuhan, mempelajari risiko, serta mencari alternatif solusi keuangan yang lebih aman sebelum terjebak dalam lingkaran utang.
"Galbay boleh jadi jalan terakhir, tapi bukan solusi tanpa konsekuensi. Selalu pertimbangkan dengan matang dan manfaatkan perlindungan hukum yang ada," tegas narator menutup video.