Waspada! 4 Fakta Penting Tentang Gagal Bayar Pinjol yang Tak Boleh Diabaikan

Sabtu 17 Mei 2025, 10:30 WIB
Wajib tahu sebelum menunggak! Ini 4 aturan main gagal bayar pinjol yang legal, mulai dari motivasi darurat, perlindungan OJK, hingga cara hadapi debt collector. (Sumber: Freepik)

Wajib tahu sebelum menunggak! Ini 4 aturan main gagal bayar pinjol yang legal, mulai dari motivasi darurat, perlindungan OJK, hingga cara hadapi debt collector. (Sumber: Freepik)

POSKOTA.CO.ID - Di tengah maraknya kasus gagal bayar (galbay) pada pinjaman online (pinjol), banyak masyarakat masih bingung mengenai konsekuensi hukum dan keamanan dari tindakan tersebut.

Sebuah video informatif dari channel YouTube Bang Tri mencoba menjawab keraguan ini dengan memaparkan empat hal penting yang wajib dipahami sebelum memutuskan untuk tidak melunasi utang pinjol.

Video tersebut menjelaskan bahwa gagal bayar bukanlah solusi sembarangan, melainkan langkah darurat yang hanya boleh dilakukan dalam kondisi tertentu.

Narator dalam video menekankan pentingnya motivasi yang benar, pemahaman risiko, serta perlindungan hukum sebelum mengambil keputusan ini.

Baca Juga: Kaget! Pinjol Langsung Cair Rp3 Juta Meski Data Buruk, Begini Faktanya

"Banyak yang mengira galbay adalah cara mudah lepas dari utang, padahal ada konsekuensi serius yang harus dipertimbangkan," ujar narator.

Video ini pun menjadi bahan diskusi hangat di kalangan pengguna pinjol, terutama mereka yang sedang terjepit secara finansial.

Alasan Galbay Harus Jelas: Darurat Ekonomi, Bukan Sengaja Cari Untung

Pembuat video menegaskan bahwa gagal bayar hanya boleh dilakukan dalam kondisi terdesak, seperti benar-benar tidak memiliki uang sepeser pun untuk membayar tagihan.

"Galbay aman hanya jika motivasinya darurat ekonomi, bukan karena ingin mencari keuntungan atau memanipulasi sistem," jelas narator dalam video tersebut.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak akan melindungi peminjam yang sengaja meminjam dari banyak platform pinjol untuk mengambil keuntungan atau melakukan penipuan.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta? Debt Collector Pinjol akan Dihapus Permanen, Ini Penjelasannya

Pahami Risiko dan Dampak Buruknya

Sebelum memutuskan galbay, peminjam harus menyadari konsekuensinya, termasuk:

  • Bunga dan denda harian (0,1-0,3 persen) yang terus menumpuk.
  • Debt collector (dekor) yang mungkin menghubungi atau mendatangi.
  • Blacklist sistem oleh beberapa aplikasi tertentu, yang melakukan pengecekan riwayat kredit (back checking).

"Resiko ini harus benar-benar dipahami agar tidak kaget saat terjadi," tambahnya.

Galbay Tidak Akan Berujung Penjara atau Penyitaan Aset

Banyak orang khawatir galbay akan berakhir di penjara atau asetnya disita. Namun, video ini menegaskan bahwa:

  • Pinjol tidak memerlukan jaminan, sehingga tidak ada penyitaan aset.
  • Sanksi pidana tidak berlaku karena pinjol termasuk ranah hukum perdata, bukan pidana.
  • Perusahaan pinjol memiliki asuransi, sehingga mereka lebih memprioritaskan klaim asuransi daripada mengejar peminjam hingga ke meja hijau.

"Kecuali ada unsur penipuan atau jaminan, galbay murni karena ketidakmampuan bayar tidak akan berujung pidana," tegas narator.

Baca Juga: Terima Surat Somasi Saat Galbay Pinjol Mengatasnamakan AFPI? Ini Fakta, Risiko, dan Solusinya

Perlindungan OJK untuk Peminjam yang Terdesak

OJK telah mengatur standar operasional prosedur (SOP) penagihan pinjol, termasuk pembatasan cara penagihan yang boleh dilakukan debt collector.

"Selama galbay dilakukan karena keterpaksaan ekonomi, bukan kesengajaan, peminjam tetap dilindungi OJK," jelasnya.

Bijak Sebelum Meminjam!

Memahami empat poin kunci di atas menjadi langkah awal yang bijak sebelum mempertimbangkan gagal bayar pinjol.

Peminjam disarankan untuk benar-benar mengevaluasi kebutuhan, mempelajari risiko, serta mencari alternatif solusi keuangan yang lebih aman sebelum terjebak dalam lingkaran utang.

"Galbay boleh jadi jalan terakhir, tapi bukan solusi tanpa konsekuensi. Selalu pertimbangkan dengan matang dan manfaatkan perlindungan hukum yang ada," tegas narator menutup video.


Berita Terkait


News Update