POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online (Pinjol) menjadi solusi cepat buat seseorang yang membutuhkan dana untuk keperluan yang mendesak.
Namun, di balik kemudahannya telah menjamur pula pinjol ilegal yang menyasar korban melalui iklan, SMS, maupun aplikasi abal- abal.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencatat bahwa ribuan pengaduan masuk setiap tahunnya akibat praktik pinjol ilegal yang menyebar masif secara digital.
Meskipun telah mendapat peringatan dari OJK perihal risiko jika Anda menggunakan pinjol illegal, masih banyak pengguna yang mengabaikan bahayanya.
Baca Juga: Cara Melindungi Diri dari Jebakan Iklan Pinjol Ilegal
Jika Anda tengah membutuhkan dana dengan cepat, Anda masih memiliki solusi selain melalui pinjol illegal, salah satunya pilihlah aplikasi pinjaman yang sudah berizin dan resmi.
Untuk mencegah terjerat pinjol ilegal, OJK mengimbau masyarakat melakukan langkah-langkah berikut.
Tips Menghindari Pinjol Ilegal
- Rencanakan keuangan secara bijak, termasuk mencatat pengeluaran dan menabung untuk dana darurat.
Baca Juga: Galbay Utang Pinjol Ilegal Demi Melunasi Pinjol Legal? Simak Bagi Nasabah Penjelasannya
- Tingkatkan literasi keuangan melalui pelatihan atau edukasi daring.
- Tentukan prioritas pengeluaran, utamakan kebutuhan dibanding keinginan.
- Hindari gaya hidup konsumtif, seperti membeli barang mewah atau tiket konser dengan utang.
- Jauhi kebiasaan window shopping yang memicu belanja impulsif.
Baca Juga: Hindari Iklan Pinjol Ilegal yang Mengganggu dari Sekarang, Begini Cara Hentikannya
- Gunakan pinjaman untuk keperluan produktif, bukan konsumtif.
- Hindari pola “gali lubang tutup lubang” dalam menyelesaikan utang.