Sementara, Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menegaskan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Meta untuk melakukan pemblokiran terhadap grup komunitas tersebut.
Ia menyebut, grup ini menyebarkan paham yang bertentangan dengan norma dan hukum yang berlaku di masyarakat.
“Kami langsung berkoordinasi dengan Meta untuk melakukan pemblokiran atas grup komunitas tersebut. Grup ini tergolong pada penyebaran paham yang bertentangan dengan norma yang berlaku di masyakarat,” jelas Sabar.