Ketua Kadin Cilegon Jadi Tersangka Pemerasan, Minta Jatah Proyek Rp5 Triliun

Sabtu 17 Mei 2025, 06:58 WIB
Dirreskrimum Kombes Dian Setiyawan memberikan keterangan pers terkait kasus dugaan premanisme proyek di PT CCE. (Sumber: Dok. Humas Polda Banten)

Dirreskrimum Kombes Dian Setiyawan memberikan keterangan pers terkait kasus dugaan premanisme proyek di PT CCE. (Sumber: Dok. Humas Polda Banten)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Cilegon berinisial MS, 50 Tahun ditetapkan tersangka oleh Polda Banten. Selain itu Wakil Ketua Kadin Bidang Industri berinisial MJ, 50 tahun, dan Ketua HNSI Cilegon, RJ, 50 tahun, juga menjadi tersangka.

Ketiganya disangkakan terlibat dalam kasus dugaan pemerasan, penghasutan, dan perbuatan tidak menyenangkan meminta jatah proyek senilai Rp5 triliun tanpa proses lelang, disertai tekanan dan ancaman terhadap PT China Chengda Engineering (CCE)

"Setelah dilakukan gelar perkara, kasus dugaan penghasutan dan pemerasan ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ujar Dirreskrimum, Kombes Dian Setiyawan kepada Poskota, Sabtu, 17 Mei 2025.

Baca Juga: Hasil Liga Inggris: Chelsea Bungkam MU, Tottenham Takluk di Markas Aston Villa

Dian menjelaskan kasus ini mencuat usai video viral di media sosial pada 11 Mei 2025, menampilkan pernyataan minta jatah proyek senilai triliunan rupiah tanpa lelang oleh sejumlah pengusaha. 

Menindaklanjuti video viral tersebut, Ditreskrimum Polda Banten langsung menerbitkan Laporan Informasi dan melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak yang hadir dalam pertemuan itu.

Penyidik kemudian memeriksa 14 saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya video unggahan media sosial, tangkapan layar ajakan aksi, dan dokumen pertemuan antara Kadin dan pihak perusahaan.

Dijelaskan dari hasil pemeriksaan, MS diketahui mengajak dan menggerakkan orang untuk melakukan aksi di PT CCE. Kemudian IS diketahui meminta proyek senilai Rp5 triliun untuk Kadin tanpa lelang sambil menggebrak meja, dan RJ mengancam akan menghentikan proyek jika HNSI tidak dilibatkan.

Baca Juga: Inilah Risiko Duduk Terlalu Lama Didepan Komputer Bisa Sebabkan Berbagai Penyakit

"Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan," terangnya.

Lebih lanjut Dian menegaskan, Polda Banten tidak akan mentolerir tindakan-tindakan yang mengganggu iklim investasi di wilayah hukum Banten.

“Proses hukum akan kami lakukan secara profesional dan transparan. Tidak boleh ada pihak manapun yang merasa berhak memaksakan kehendaknya kepada investor,” tegasnya.


Berita Terkait


News Update