POSKOTA.CO.ID – Belakangan ini beredar kabar bahwa debt collector (DC) pinjaman online atau pinjol akan dihapus secara permanen. Kabar ini tentu saja membuat banyak masyarakat bertanya-tanya, jika benar DC lapangan tidak ada lagi, bagaimana proses penagihan akan dilakukan? Apakah artinya orang-orang yang menunggak pinjaman akan dibiarkan begitu saja?
Pengamat pinjol dan edukator keuangan, Hendra Setyo, memberikan tanggapannya terhadap isu yang tengah ramai diperbincangkan ini.
“Informasinya, DC pinjol akan dihapus permanen. Nah, kalau sudah kejadian seperti ini, bagaimana proses penagihan selanjutnya? Apakah kita akan dibiarkan begitu saja?” ujar Hendra pada Jumat, 16 Mei 2025, dikutip oleh Poskota dari kanal YouTube Solusi Keuangan.
Namun, Hendra juga mengingatkan bahwa informasi ini belum dapat dipastikan kebenarannya dan bisa saja merupakan hoaks yang sengaja disebarkan.
Baca Juga: Terjerat Pinjol dan Tak Mampu Bayar? Simak 5 Solusi Legal yang Tak Pernah Diungkap Sebelumnya
Kalau DC Pinjol Dihapus, Apa yang Terjadi?
Menurut Hendra, sebenarnya kita sudah bisa melihat gambaran kondisi jika DC lapangan ditiadakan. Pasalnya, saat ini sudah banyak pinjol yang tidak memiliki tim DC lapangan dan hanya melakukan penagihan secara daring.
“Sebenarnya kita sudah mendapatkan jawabannya, karena banyak pinjol juga yang sampai sekarang belum ada di lapangannya. Sehingga kita sudah tahu nih, ke depannya harus gimana,” jelasnya.
Penagihan tetap akan dilakukan, namun dengan cara yang berbeda.
Jika benar DC lapangan dihapuskan, maka pihak pinjol akan mengandalkan penagihan secara digital, melalui telepon, WhatsApp, email, dan kanal komunikasi online lainnya.
Baca Juga: Waspada Jebakan Pinjol, Uang Bisa Cair Otomatis Tanpa Disadari
Penagihan Justru Lebih Gencar?
Menariknya, Hendra menilai bahwa justru pinjol yang tidak memiliki DC lapangan bisa menjadi lebih agresif dalam penagihan.
“Pinjol yang tidak punya DC lapangan itu kok malah semakin mengganggu, dalam tanda kutip ya. Penagihannya lebih gencar karena itu jalan satu-satunya mereka,” katanya.
Sedangkan pinjol yang memiliki tim lapangan cenderung membagi tugas, sehingga proses penagihan kadang tidak terlalu intens.
Baca Juga: Deretan Proses Hukum yang Berpotensi Dihadapi Nasabah Galbay Pinjol
Utang adalah Masalah Perdata, Bukan Pidana
Dalam pernyataannya, Hendra juga menekankan bahwa utang kepada pinjol termasuk masalah perdata, bukan pidana.
Artinya, penyelesaiannya mengikuti prosedur hukum sipil dan tidak akan berujung pada pemidanaan.
“Masalah utang ini adalah masalah perdata, masalah yang sudah ada aturan jelas yang mengaturnya. Tidak akan terjadi hal-hal apapun yang membuat teman-teman stres, kacau pikirannya,” ungkapnya.