BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Kasus pencabulan bermodus spiritual di Pondok Melati, Kota Bekasi, terungkap lebih luas setelah para korban mulai saling terhubung dan membentuk sebuah grup.
Salah satu korban, M, 38 tahun, mengaku kaget ketika mengetahui dirinya bukan satu-satunya korban pelecehan yang dilakukan oleh Murtan, 61 tahun, pelaku yang dikenal sebagai ustaz dan tokoh agama setempat.
"Terus saya dimasukin ke grup juga, saya lihat ada 12 lebih anggotanya," ujar M saat ditemui, Sabtu, 17 Mei 2025.
Ia tak menyangka, jumlah korban ternyata cukup banyak dan berasal dari berbagai daerah.
Baca Juga: Bejat! Pengurus Yayasan Pantis Sosial di Batam Diduga Cabuli Anak Asuhnya Hingga Hamil
"Yang dekat rumah ada, yang jauh-jauh juga ada. Ada yang katanya mamanya lagi sakit, pengen minta air syariat, eh malah dilecehin. Kasihan," lanjutnya.
Menceritakan pengalamannya, M mengaku awalnya datang ke tempat praktik Murtan di Saung Dzikir Al-Zikra pada 2023 untuk meminta doa agar bisa punya keturunan.
Pertemuan pertama berlangsung normal. Namun saat ia mengundang Murtan ke rumahnya karena cedera kaki, pelaku justru melakukan tindakan tak senonoh.
"Pas pertama saya tidak mendapatkan kejadian apa-apa. Makanya pas kaki saya keseleo, saya panggil dia ke rumah saya," jelas M.
Pengalaman serupa juga dialami korban lain, K, 28 tahun, yang dilecehkan saat berusia 17 tahun dan baru menikah.
Kala itu, ia mendatangi pelaku untuk meminta pertolongan agar suaminya pulang ke rumah.
"Waktu itu saya minta bantuan buat suami saya kan tidak pulang-pulang. Saya datang ke pelaku biar suami saya pulang," kata K.
Baca Juga: Korban Dugaan Pelecehan Dokter Cabul di Malang Jalani Pemeriksaan Psikiatri, Bukti Baru Diperkuat!
Namun yang terjadi justru sebaliknya. Pelaku menggunakan dalih ritual spiritual yang harus disertai dengan kontak fisik.
"Awalnya saya dipangku sama pelaku, terus bagian tubuh saya diraba-raba. Katanya nggak apa-apa, biar suaminya bisa balik lagi," ungkap K.
K memilih bungkam bertahun-tahun karena takut dianggap memfitnah.
"Nggak berani (lapor). Malu sama takut. Meski tidak mendapatkan ancaman, tapi takutnya nanti disangkanya fitnah, orang enggak percaya," ujarnya.
Korban-korban lainnya mengungkap, pelaku kerap tampil layaknya ulama, berpakaian religius, rajin berdzikir, dan dihormati warga sekitar.
Citra inilah yang membuat para korban tidak menyangka akan mengalami pelecehan.
Kasus tersebut kini telah ditangani Polres Metro Bekasi Kota. Murtan telah ditangkap dan dijerat Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan/atau denda Rp300 juta. (cr-3)