"Waktu itu saya minta bantuan buat suami saya kan tidak pulang-pulang. Saya datang ke pelaku biar suami saya pulang," kata K.
Baca Juga: Korban Dugaan Pelecehan Dokter Cabul di Malang Jalani Pemeriksaan Psikiatri, Bukti Baru Diperkuat!
Namun yang terjadi justru sebaliknya. Pelaku menggunakan dalih ritual spiritual yang harus disertai dengan kontak fisik.
"Awalnya saya dipangku sama pelaku, terus bagian tubuh saya diraba-raba. Katanya nggak apa-apa, biar suaminya bisa balik lagi," ungkap K.
K memilih bungkam bertahun-tahun karena takut dianggap memfitnah.
"Nggak berani (lapor). Malu sama takut. Meski tidak mendapatkan ancaman, tapi takutnya nanti disangkanya fitnah, orang enggak percaya," ujarnya.
Korban-korban lainnya mengungkap, pelaku kerap tampil layaknya ulama, berpakaian religius, rajin berdzikir, dan dihormati warga sekitar.
Citra inilah yang membuat para korban tidak menyangka akan mengalami pelecehan.
Kasus tersebut kini telah ditangani Polres Metro Bekasi Kota. Murtan telah ditangkap dan dijerat Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan/atau denda Rp300 juta. (cr-3)