Catat! Inilah Bahaya Gali Lubang Tutup Lubang dengan Pinjol Ilegal, Begini Penjelasannya

Sabtu 17 Mei 2025, 11:04 WIB
Ilustrasi pinjaman online (pinjol). (Sumber: PxHere)

Ilustrasi pinjaman online (pinjol). (Sumber: PxHere)

POSKOTA.CO.ID – Di tengah maraknya kasus gagal bayar (galbay) pinjaman online atau pinjol, edukator keuangan sekaligus pengamat pinjol, Hendra Setyo, memberikan peringatan tegas kepada masyarakat agar tidak terjebak dalam lingkaran gali lubang tutup lubang, apalagi melibatkan pinjol ilegal.

“Mentok galbay pinjol ilegal dan pada akhirnya, teman-teman, ya sengaja teman-teman untuk galbay pinjol ilegal itu untuk membayar pinjol legal. Nah, ini jangan sampai terjadi,” tegas Hendra pada Jumat, 16 Mei 2025, dikutip oleh Poskota dari kanal YouTube Solusi Keuangan.

Oleh karena itu, simak terus artikel ini sampai selesai untuk mengetahui informasi selengkapnya.

Baca Juga: Tanpa Harus Blokir Nomor, Ini Cara Aman Hadapi Teror Debt Collector Pinjol Ilegal

Ilustrasi korban pinjol. (Sumber: PxHere)

Solusi Palsu yang Menyesatkan

Menurut Hendra, banyak orang yang berusaha menutupi utangnya di pinjol legal dengan meminjam dari pinjol lain, bahkan dari pinjol ilegal. Padahal, cara ini justru menambah beban dan memperbesar risiko.

“Kalian mentok apapun punya hutang di pinjol legal, itu jangan sampai gali lubang dan tutup lubang bahkan ke pinjol ilegal. Jadi, sesama pinjol legal saja enggak boleh, apalagi ke pinjol ilegal,” jelas Hendra.

Ia mencontohkan, jika seseorang gagal bayar di pinjol legal seperti Akulaku, maka sebaiknya fokus menyelesaikan masalah tersebut langsung dengan pihak Akulaku.

Membayar utang dengan utang dari pinjol lain hanya akan memperkeruh situasi.

Baca Juga: Diteror DC Pinjol Terus? Mungkin Anda Melakukan Hal Ini Tanpa Sadar

Waspadai Modus Joki Pinjol Ilegal

Hendra juga mengungkap adanya pihak-pihak yang memanfaatkan kondisi galbay masyarakat, dengan menawarkan jasa “joki pinjol ilegal”.

Mereka menjanjikan solusi cepat dengan iming-iming pinjol ilegal yang “katanya” aman karena tidak terikat hukum negara.


Berita Terkait


News Update