POSKOTA.CO.ID - Penggunaan pinjaman online (pinjol) semakin marak terjadi seiring berkembangnya dunia pendanaan digital.
Sayannya, penawaran pinjol yang sering kali tampak menggiurkan justru berpotensi menjerumuskan masyarakat ke dalam masalah finansial yang lebih serius.
Tidak semua pinjol beroperasi secara legal. Ada banyak praktik pinjol ilegal yang berkeliaran tanpa adanya izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Mereka tdak hanya mengenakan bunga yang tidak masuk akal dan biaya tersebunyi, tetap juga sering kali menggunakan cara-cara penagihan yang tidak etis.
Baca Juga: Cara Menghapus Sadapan dari Aplikasi Pinjol Ilegal dengan Aman
Beriku ini ada dua konsekuensi paling mengerikan dari penggunaan pinjol ilegal yang perlu Anda ketahui. Simak selengkapnya.
Konsekuensi Pinjol Ilegal
1. Jeratan Utang Tiada Henti
Pinjol ilegal sering kali menetapkan bunga yang tinggi tidak sesuai aturan. Kemudian, mereka juga tidak transparan mengenai biaya tambahan lainnya.
Hal ini mengakibatkan total utang nasabah dapat membengkak secara bertahap dalam wajtu ingkat. Bahkan, beberapa menggunakan cara gali lubang tutup lubang yang semakin menambah rumit permasalahan.
2. Tekanan Psikologis
Biasanya, praktik penagihan pinjol ilegal menggunakan cara yang tidak etis seperti mengintimidasi, mengancam dengan kekerasan (secara fisik maupun verbal), hingga penyebaran data pribadi peminjam.
Tentunya, tindakan ini sangat bertentangan dengan aturan hukum terkait penagihan. Akibatnya, nasabah mengalami tekanan psikologis yang berat, rasa malu, takut, bahkan dapat merusak reputasi sosial.
Demikian dua konsekuensi paling mengerikan yang bisa terjadi ketika Anda menggunakan pinjol ilegal.
Disclaimer: Artikel yang kami sajikan tidak mendorong pembaca untuk menggunakan pinjol, apalagi platform ilegal.
Poskota hanya memberikan informasi dan edukasi mengenai konskuensi mengerikan yang akan Anda alami apabila memilih layanan tidak resmi.