POSKOTA.CO.ID - Teror dari debt collector pinjaman online (pinjol), khususnya dari layanan ilegal, kerap menimbulkan keresahan di masyarakat.
Tak jarang, individu yang tidak pernah mengajukan pinjaman pun turut menjadi korban intimidasi yang meresahkan.
Dalam situasi semacam ini, penting bagi masyarakat untuk memahami hak-hak mereka sebagai konsumen jasa keuangan, serta mengetahui langkah hukum yang bisa diambil untuk melindungi diri.
Berikut ini adalah tips untuk menghadapi penagihan dari DC lapangan pinjaman online yang mengganggu tanpa perlu blokir nomor.
Baca Juga: Simulasi Pinjaman Rp7 Juta di Aplikasi AdaKami
1. Tetap Tenang adalah Kunci Awal
Ketika menerima pesan bernada ancaman atau panggilan yang bersifat menekan, langkah pertama yang harus diambil adalah tetap tenang.
Reaksi emosional yang berlebihan justru dapat memperburuk situasi. Sebagian besar pinjol ilegal mengandalkan teror psikologis untuk memaksa pembayaran, bahkan kepada orang yang tidak terlibat utang.
2. Kenali Hak Anda Sesuai Aturan OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 18/POJK.01/2018 tentang Perlindungan Konsumen di sektor Jasa Keuangan.
Aturan ini menegaskan bahwa penagihan oleh pihak pinjol harus dilakukan dengan cara yang etis, tidak mengandung unsur kekerasan, intimidasi, atau pelecehan.
Nasabah juga berhak mendapatkan rincian informasi yang jelas, seperti total utang, bunga yang dikenakan, dan jangka waktu pelunasan.
Baca Juga: 3 Pinjaman Online Bunga Rendah Resmi OJK, Cicilan Ringan Mulai dari 0,03 persen per Hari
3. Dokumentasikan Setiap Bukti Teror
Jika Anda menerima pesan, telepon, atau email dari pihak penagih, segera simpan semua bukti komunikasi tersebut.
Bukti ini akan sangat berguna ketika mengajukan laporan ke pihak berwenang, baik itu lembaga pengawas keuangan maupun aparat penegak hukum.
4. Jangan Memberikan Data Pribadi Sembarangan
Salah satu modus umum debt collector ilegal adalah mengelabui korban agar membocorkan data pribadi, seperti nomor KTP, alamat rumah, hingga nomor rekening.
Hindari memberikan informasi tersebut kepada pihak yang tidak dapat diverifikasi secara resmi.
Baca Juga: Pinjaman Online Legal OJK Apa Saja yang Aman? Cek 5 Rekomendasinya
5. Memblokir Nomor Bukan Solusi Permanen
Memblokir nomor telepon yang digunakan oleh debt collector mungkin memberikan kelegaan sementara.
Namun, hal ini bukan solusi jangka panjang karena pelaku dapat menggunakan nomor lain atau menyasar media komunikasi lain seperti WhatsApp, media sosial, bahkan email.
Lebih baik hadapi dengan pendekatan hukum dan komunikasi profesional jika memang utang benar-benar ada.
Saluran Pengaduan Resmi
Masyarakat yang menjadi korban intimidasi dapat mengadukan kasusnya ke beberapa lembaga resmi berikut:
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
- Telepon: 157
- Email: konsumen@ojk.go.id
- Formulir Pengaduan: https://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan
Bank Indonesia (BI)
- Telepon: 131
- Email: bicara@bi.go.id
- Formulir: https://www.bi.go.id/perlindungan-konsumen/form
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)
- Telepon: 021-7981858
- Website: pelayanan.ylki.or.id
Kantor Kepolisian Terdekat
Lapor langsung untuk kasus yang melibatkan ancaman, pencemaran nama baik, atau pelecehan digital.
Waspadai Pinjol Ilegal
Sebelum mengunduh aplikasi pinjaman online, pastikan perusahaan tersebut telah terdaftar dan memiliki izin dari OJK. Daftar penyedia pinjol legal dapat ditemukan melalui situs resmi OJK (www.ojk.go.id).
Pinjol ilegal biasanya tidak mencantumkan alamat kantor, tidak memberikan informasi detail tentang bunga, dan menggunakan metode penagihan yang melanggar etika.
Menghadapi debt collector pinjol ilegal memang tidak mudah, tetapi bukan berarti tidak mungkin.
Dengan memahami hak-hak sebagai konsumen, menyimpan bukti, dan melaporkan ke lembaga berwenang, masyarakat dapat melindungi diri dari praktik penagihan yang melanggar hukum.