Syarat dan Cara Ajukan Pinjaman di Dana Syariah Halal, Aman dan Legal OJK

Jumat 16 Mei 2025, 23:01 WIB
Cara ajukan pinjaman tanpa riba di Dana syariah. (Sumber: Poskota/Syania Nurul Lita Baikuni)

Cara ajukan pinjaman tanpa riba di Dana syariah. (Sumber: Poskota/Syania Nurul Lita Baikuni)

POSKOTA.CO.ID - Maraknya layanan keuangan seperti pinjaman online (pinjol) menjadi solusi ketika membutuhkan uang secara mendesak.

Dengan adirnya fintech syariah seperti Dana Syariah menjadi pilihan yang tepat untuk mendapatkan pendanaan tanpa riba dan sesuai prinsip Islam.

Artikel ini, akan mengulas lengkap cara ajukan pinjaman di Dana Syariah tahun 2025 secara online, aman, dan halal.

Dana Syariah merupakan sebuah platform fintech peer-to-peer (P2P) lending yang menghubungkan pemilik dana dengan peminjam untuk kebutuhan pembiayaan properti dan bisnis berbasis syariah.

Baca Juga: 7 Rekomendasi Pinjol Syariah Resmi OJK, Bisa Cair Sampai Rp2 Miliar!

Dikelola oleh PT Dana Syariah Indonesia, layanan ini telah berizin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan merupakan anggota AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia).

Keunggulan Dana Syariah adalah seluruh akad dan sistemnya mengikuti hukum syariah, bebas dari riba.

Jenis Pendanaan yang Tersedia

Dana Syariah menawarkan pembiayaan berbasis syariah untuk:

Baca Juga: 5 Pilihan Pinjol Syariah Terdaftar Resmi di OJK, Bebas Riba Langsung Cair

  • Pembelian rumah, renovasi, atau pembangunan proyek.
  • Pendanaan modal kerja halal.
  • Investasi Syariah (bagi pemberi dana).

Sebelum mengajukan pinjaman, Anda harus memenuhi beberapa syarat berikut.

Syarat Ajukan Pendanaan di Dana Syariah


Berita Terkait


News Update