POSKOTA.CO.ID - Banyak peminjam di aplikasi pinjaman online (pinjol) legal kerap menghadapi masalah serupa, denda menumpuk dan teror DC (debt collector) yang tak henti mengganggu.
Tak jarang, mereka merasa terjebak dalam tekanan psikologis karena besaran bunga dan ancaman dari pihak pinjol. Padahal, sebenarnya ada cara untuk mengatasi masalah ini tanpa harus jatuh ke dalam praktik penipuan.
Belakangan, marak kasus nasabah yang tertipu iming-iming penghapusan denda pinjol 100 persen dari DC. Mereka dijanjikan pelunasan utang secara instan asalkan mau membayar sejumlah nominal tertentu.
Namun, setelah ditelusuri, klaim tersebut ternyata hanya taktik DC untuk memenuhi target penagihan, bukan kebijakan resmi perusahaan.
Baca Juga: Sudah Dekat Jatuh Tempo? Ini 5 Bahaya Galbay Pinjol yang Perlu Kamu Tahu
Lalu, bagaimana cara menghapus denda pinjol secara legal dan aman? Simak langkah-langkah resmi berdasarkan penjelasan dari channel YouTube Tools Pinjol, untuk menghindari jerat manipulasi dan tekanan tidak wajar dari debt collector.
Dengan memahami prosedur yang benar, Anda bisa menyelesaikan utang tanpa harus menjadi korban penipuan.
Penipuan Diskon Denda Pinjol hingga 100 Persen
Sejumlah nasabah mengaku mendapat penawaran via WhatsApp dari DC yang menjanjikan penghapusan denda 100 persen asalkan segera membayar.
Salah satu contoh kasus menunjukkan DC memaksa nasabah dengan ancaman, "Diskon denda hangus kalau tidak bayar sekarang!" Namun, setelah dikonfirmasi ke customer service (CS) resmi pinjol, klaim tersebut ternyata palsu.
Baca Juga: Diteror DC Pinjol Terus? Mungkin Anda Melakukan Hal Ini Tanpa Sadar
Modus Operandi DC
- Tekanan Psikologis: DC memberi batas waktu sempit, seperti "Bayar sebelum sore atau diskon hilang!"
- Iming-iming Nominal Manipulatif: Misal, nasabah disuruh mengubah manual jumlah bayar jadi Rp1.000 dengan janji "Sisa denda nanti dihapus." Faktanya, itu hanya cicilan, bukan penghapusan.
- Target Kinerja DC: Mereka butuh pencapaian target, sehingga menggunakan cara manipulatif untuk menarik pembayaran sekecil apa pun.
Langkah Resmi Menghapus Denda Tanpa Tertipu
- Jangan Percaya DC: Ablikan chat atau telepon dari DC yang menawarkan diskon. Blokir nomor jika diperlukan.
- Hubungi CS Resmi via Email: Kirim permohonan penghapusan denda atau pelunasan pokok ke alamat email resmi perusahaan. Contoh format:
- Cek Aplikasi atau Portal Resmi: Pastikan status denda berubah setelah pembayaran. Jangan mengandalkan janji DC.
Peringatan OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat untuk:
- Hanya bayar melalui channel resmi (aplikasi/website terdaftar).
- Laporkan teror DC ke layanan pengaduan OJK.