POSKOTA.CO.ID - Dalam beberapa tahun terakhir, pertumbuhan layanan pinjaman online (pinjol) telah mengalami lonjakan signifikan di Indonesia.
Meskipun memberikan kemudahan akses dana bagi masyarakat, praktik penagihan yang dilakukan sebagian debt collector (DC) pinjol kerap menimbulkan keresahan.
Salah satu yang paling meresahkan adalah penyebaran pesan penagihan ke kontak WhatsApp milik peminjam, termasuk keluarga, rekan kerja, bahkan atasan.
Tindakan ini tidak hanya melanggar privasi individu, tetapi juga bertentangan dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan etika perlindungan konsumen.
Baca Juga: Waspada Jebakan Pinjol, Uang Bisa Cair Otomatis Tanpa Disadari
Mengapa Debt Collector Mengakses Kontak WhatsApp?
Ketika seseorang mengunduh aplikasi pinjol, mereka biasanya diminta memberikan izin akses ke berbagai data pribadi di ponsel, termasuk daftar kontak, galeri, hingga lokasi.
Persetujuan ini sering kali diberikan tanpa membaca syarat dan ketentuan secara saksama.
Akibatnya, jika peminjam menunggak pembayaran, data kontak dimanfaatkan oleh DC untuk menyebarkan pesan penagihan dengan harapan menciptakan tekanan psikologis agar utang segera dilunasi.
Namun, penyebaran pesan ke kontak pribadi termasuk ke WhatsApp bukan hanya tindakan intimidatif, melainkan bentuk pelanggaran privasi yang diatur dalam regulasi perlindungan data pribadi di Indonesia.
Baca Juga: Terjerat Pinjol dan Tak Mampu Bayar? Simak 5 Solusi Legal yang Tak Pernah Diungkap Sebelumnya
Solusi Ampuh Mengatasi DC Pinjol yang Sebarkan Pesan ke Kontak
Berikut adalah langkah-langkah yang bisa diambil masyarakat untuk menghadapi penyebaran pesan dari DC pinjol:
1. Laporkan ke OJK dan AFPI
Langkah pertama dan paling penting adalah melapor ke OJK dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) jika terjadi pelanggaran etika penagihan.
Pinjol legal wajib mematuhi kode etik penagihan yang diatur secara ketat. Cara melapor bisa melalui:
- Hubungi nomor 157 (kontak OJK)
- Email: konsumen@ojk.go.id
- Sertakan bukti tangkapan layar pesan DC yang dikirim ke kontak WhatsApp
Melalui pelaporan ini, OJK dapat melakukan investigasi dan memberikan sanksi administratif terhadap pinjol yang bersangkutan.
2. Blokir Nomor Debt Collector
Jika Anda menerima pesan atau panggilan dari nomor tidak dikenal yang digunakan untuk penagihan, segera blokir nomor tersebut.
Langkah di WhatsApp:
- Buka chat dari nomor yang mengirim pesan
- Klik ikon tiga titik di pojok kanan atas
- Pilih 'Lainnya' dan klik 'Blokir'
Meskipun tidak menghentikan DC menyebar pesan ke kontak lain, setidaknya Anda tidak lagi terganggu secara langsung.
Baca Juga: Cara Cek Pinjol Legal dan Ilegal dari Situs Resmi OJK, Bisa Pakai Smartphone
3. Cabut Izin Akses Aplikasi Pinjol
Cabut izin akses aplikasi terhadap data pribadi di ponsel agar penyalahgunaan data tidak berlanjut.
Langkah di Android:
- Buka menu 'Pengaturan' kemudian pilih 'Aplikasi'
- Cari nama aplikasi pinjol
- Pilih 'Izin' lalu Nonaktifkan akses ke Kontak, Media, dan Lokasi
Penting diingat, pencabutan izin tidak menghapus data yang sudah terlanjur dikumpulkan oleh aplikasi, namun mencegah akses lebih lanjut.
4. Edukasi Kontak Pribadi
Jika kontak Anda menerima pesan dari DC, beri penjelasan bahwa tindakan tersebut berasal dari pihak pinjol dan merupakan metode penagihan tidak etis. Sarankan mereka untuk mengabaikan atau memblokir nomor terkait.
5. Minta Bantuan Hukum
Jika merasa terintimidasi atau mengalami tekanan psikologis, Anda dapat meminta bantuan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) atau pengacara.
Beberapa LBH menyediakan pendampingan hukum secara gratis bagi masyarakat yang menjadi korban pinjol ilegal atau penagihan yang tidak manusiawi.
6. Laporkan ke Kominfo dan Platform Digital
Jika pesan DC menyebar melalui media sosial atau WhatsApp, laporkan ke:
- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)
- WhatsApp (melalui fitur Laporkan)
- Platform terkait (jika melalui Facebook, Instagram, dll.)
- Sertakan bukti tangkapan layar dan detail nomor pengirim.
Gunakan Pinjol Resmi Terdaftar di OJK
Agar tidak mengalami situasi serupa, pastikan Anda hanya meminjam dari aplikasi pinjol yang terdaftar dan berizin resmi dari OJK.
Pinjol legal wajib menaati kode etik penagihan dan perlindungan data pribadi. Daftar pinjol legal dapat dicek di situs resmi OJK atau melalui aplikasi Konsumen OJK.