Ada beberapa kasus di mana pihak pinjol ilegal melakukan pelecehan verbal kepada debitur yang terlambat membayar utang.
Misalnya, mengancam akan menyebarkan foto pribadi debitur yang tentu saja ditambahkan dengan editan tulisan ataupun gambar tak senonoh, lalu membagikannya ke media sosial.
Jika kamu mengalami hal di atas, maka jangan diam saja dan jangan ragu untuk membawa masalah tersebut ke ranah hukum.
3. Memberikan ancaman
Bukan hal yang baru jika para debt collector (DC) lapangan pinjol kerap mengirim pesan bernada ancaman kepada debitur yang telat membayar utang atau mengalami kredit macet.
Selain mengirim pesan ancaman, DC pinjol juga tak jarang mengancam melalui panggilan telepon setiap hari yang bisa dilakukan berkali-kali dalam satu hari.
Padahal dalam aturan jelas-jelas disebutkan, bahwa pihak agen penagih hanya boleh melakukan panggilan telepon maksimal 3 kali panggilan terjawab setiap hari, itu pun hanya di jam kerja, kecuali atas persetujuan pihak yang ditagih.
4. Mengintimidasi
Tak sedikit debitur menerima umpatan, kata-kata kasar, hingga caci maki dari pihak pinjol ataupun DC lapangan. Bahkan, bukan haya debitur, orang-orang di sekitarnya pun ikut mendapat cacian.
Apabila kamu sudah merasa sangat terganggu dengan hal tersebut, maka kamu harus segera mengambil tindakan.
Cara Melaporkan Ancaman Penagihan Pinjol
Jika para debitur mendapatkan perlakuan seperti di atas ketika ditagih utang pinjol, maka kamu bisa melaporkan hal tersebut ke pihak berwenang di bawah ini.
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
- Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama (AFPI)
- Pihak kepolisian
- Situs lapor. Situs ini adalah tempat pengaduan yang dibuat khusus oleh Unit Kerja Presiden, jadi seluruh masyarakat bisa mengakses https://www.lapor.go.id/ untuk melakukan pelaporan
Disclaimer: artikel ini hanya memberikan informasi seputar pinjaman online tanpa mengajak masyarakat untuk menggunakan aplikasi pinjol.