POSKOTA.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama pemerintah resmi meluncurkan program pemutihan SLIK OJK atau BI Checking.
Program ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang memiliki catatan kredit bermasalah, memberikan kesempatan untuk memperbaiki data keuangan mereka.
Dengan kebijakan ini, diharapkan lebih banyak masyarakat bisa mengakses layanan keuangan secara sehat dan bertanggung jawab. Namun, di tengah antusiasme masyarakat, muncul berbagai penipuan yang mengatasnamakan program ini.
Pelaku memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat dengan menawarkan jasa penghapusan data kredit secara instan melalui berbagai platform digital.
Baca Juga: Antisipasi Sekarang! Begini Cara agar Nomor HP Tidak Disadap Pinjol Ilegal!
Modusnya beragam, mulai dari pengiriman link phishing hingga iming-iming penghapusan data pinjol (pinjaman online) dengan biaya tertentu. OJK pun angkat bicara menanggapi maraknya praktik penipuan ini.
Lembaga ini menegaskan bahwa tidak ada pemungutan biaya atau permintaan data pribadi melalui link tidak resmi dalam program pemutihan SLIK OJK.
Masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati dan memverifikasi informasi melalui kanal resmi sebelum memberikan data sensitif, berikut penjelasan lengkapnya berdasarkan dari channel YouTube Tools Pinjol yang dikutip oleh Poskota, pada 16 Mei 2025.
Apa Itu Program Pemutihan SLIK OJK?
Program pemutihan SLIK OJK adalah inisiatif pemerintah dan OJK untuk membantu masyarakat membersihkan atau memperbaiki catatan kredit di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Hal ini terutama ditujukan bagi mereka yang memiliki kendala dalam mengakses layanan keuangan akibat riwayat kredit yang kurang baik.
Namun, penting untuk dicatat bahwa OJK tidak pernah memungut biaya atau meminta data pribadi melalui link tidak resmi.