Data nasabah pinjol yang telat bayar bisa masuk Biro Kredit dan SLIK OJK. Ketahui risiko galbay dan cara cegah pelaporannya. (Sumber: NegativeSpace)

EKONOMI

Bahaya! Telat Bayar Pinjol Bisa Sebabkan Data Masuk Biro Kredit, Simak Penjelasan Lengkapnya

Jumat 16 Mei 2025, 11:30 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pengguna pinjaman online (pinjol) legal atau semi-legal kini harus lebih waspada. Pasalnya, telat bayar atau gagal bayar (galbay) tak hanya berujung pada denda atau teguran, melainkan juga pada pelaporan data pribadi ke Biro Kredit.

Ancaman ini bukan sekadar gertakan, melainkan kebijakan resmi yang mulai diterapkan oleh beberapa platform pinjol legal, seperti Indosaku.

Sebuah channel YouTube Tools Pinjol mengungkap bukti nyata terkait praktik ini. Dalam video terbarunya, diperlihatkan bagaimana debt collector (DC) sebuah pinjol legal mengirimkan pesan ancaman kepada nasabah yang telat bayar.

Pesan tersebut menyatakan bahwa data nasabah akan diproses ke Biro Kredit jika tidak segera melunasi tunggakan.

Baca Juga: Jangan Tergoda Pinjol Ilegal Cepat Cair, Ini Risiko yang Mengintai!

Fenomena ini memicu kekhawatiran banyak pihak, mengingat masuknya data ke Biro Kredit bisa berdampak panjang pada riwayat kredit seseorang.

Tak hanya menghambat pengajuan pinjaman di masa depan, hal ini juga berpotensi mempersulit akses ke layanan keuangan lainnya. Lantas, seberapa serius risiko yang dihadapi nasabah, dan apa yang bisa dilakukan untuk menghindarinya?

Nasabah Telat Bayar, Data Langsung Dilaporkan

Dalam sebuah video terbaru, Tools Pinjol membeberkan bukti chat dari debt collector (DC) Indosaku yang mengancam akan memproses data nasabah yang telat bayar ke Biro Kredit. Salah satu pesan email dari DC berbunyi:

"Kami akan memproses data yang tertunggak ke Biro Kredit dan menyerahkannya untuk ditindaklanjuti atas pelanggaran perjanjian di aplikasi karena sudah 10 hari keterlambatan."

Yang mengejutkan, nasabah bahkan disebut "keterlaluan" oleh pihak penagih, meski seharusnya mereka hanya bertugas menagih, bukan menghakimi.

Baca Juga: Waspada Modus Baru Pinjol! Debt Collector Pakai Link Google Kontak Palsu untuk Mengancam

Apa Itu Biro Kredit dan Dampaknya?

Biro Kredit, atau Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP), adalah institusi yang mengumpulkan dan mengelola riwayat kredit seseorang. Fungsinya adalah membantu lembaga keuangan menilai kelayakan calon debitur.

Jika data Anda masuk ke Biro Kredit karena gagal bayar, konsekuensinya serius:

Dulu, data nasabah bermasalah hanya masuk ke Pusdapil (Pusat Data Fintech Lending), namun kini OJK memperketat aturan. Keterlambatan atau gagal bayar akan langsung tercatat di SLIK OJK, memperluas dampak negatifnya.

Solusi untuk Nasabah Tertekan

Bagi yang sudah terlanjur telat bayar atau kewalahan dengan ancaman DC, berikut beberapa saran dari Tools Pinjol:

  1. Jangan Panik: Ancaman penagihan sering kali dibuat untuk menakut-nakuti.
  2. Ganti Nomor WhatsApp: Jika mental masih labil, hindari tekanan dengan memutus kontak.
  3. Laporkan Jika Diancam: Jika penagih menyebarkan data atau mengganggu tempat kerja, laporkan ke OJK atau polisi.
  4. Evaluasi Finansial: Hindari pinjol jika tidak benar-benar mendesak.

Baca Juga: Cara Terhindar Modus Penipuan Pinjol Ilegal, Awas Terjebak!

Peringatan Keras untuk Pengguna Pinjol

Video ini menjadi pengingat bahwa pinjol legal sekalipun bisa berbahaya jika tidak digunakan bijak. Nasabah harus paham risiko sebelum meminjam, termasuk konsekuensi gagal bayar yang bisa merusak riwayat kredit jangka panjang.

"Kalau mental masih lemah, jangan baca chat atau email dari DC. Lebih baik ganti nomor daripada stres berkepanjangan," pesan Tools Pinjol di akhir videonya.

Bagi yang ingin bergabung dalam diskusi lebih lanjut, Tools Pinjol membuka grup WhatsApp dan Telegram untuk berbagi informasi dan strategi menghadapi penagihan pinjol.

Tags:
debt collector SLIK OJK riwayat kreditpinjol ilegal pinjol legal Biro Kreditgalbaygagal bayar pinjol pinjaman online

Aldi Harlanda Irawan

Reporter

Aldi Harlanda Irawan

Editor