Apakah Riwayat Nasabah Pengguna Pinjol Ilegal Bisa Dihapus? Simak Informasinya

Jumat 16 Mei 2025, 19:03 WIB
Cara menghapus riwayat pinjaman dari pinjol. (Sumber: Pinterest)

Cara menghapus riwayat pinjaman dari pinjol. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online (pinjol) ilegal menjadi permasalahan yang kian marak di Indonesia.

Banyak masyarakat yang terjebak dalam jerat pinjol ilegal karena kemudahan akses dan iming-iming dana cepat tanpa syarat rumit.

Namun, setelah terlibat, pengguna bertanya, apakah nantinya riwayat pinjol ilegal bisa dihapus?

Pertanyaan ini muncul karena kekhawatiran akan keamanan data pribadi yang telah diberikan kepada pihak yang tidak bertanggung jawab.

Baca Juga: Galbay Pinjol Ilegal Takut Diancam DC Lapangan, Simak Cara Menghadapinya

Mengapa Data Pribadi di Pinjol Ilegal Sulit Dihapus?

Data pribadi yang diberikan kepada penyedia pinjaman online, baik legal maupun ilegal, biasanya mencakup informasi sensitif seperti nomor KTP, alamat, nomor telepon, hingga data rekening bank.

Dalam kasus pinjol ilegal, data ini sering kali disimpan tanpa standar keamanan yang memadai.

Bahkan, tidak jarang data tersebut disebarkan atau dijual kepada pihak ketiga tanpa persetujuan pengguna. Hal ini membuat penghapusan data menjadi tantangan besar.

Penyedia pinjol ilegal tidak tunduk pada regulasi resmi seperti yang diberlakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk pinjol legal.

Akibatnya, mereka tidak memiliki kewajiban hukum untuk menghapus data nasabah meskipun pinjaman telah dilunasi.

Dalam banyak kasus, data tetap disimpan untuk kepentingan tertentu, seperti penawaran pinjaman baru atau bahkan penyalahgunaan untuk kegiatan ilegal lainnya.

Baca Juga: Hindari Teror Pinjol Ilegal, Kenali Modusnya Jangan Sampai Anda Jadi Korban!

Hapus riwayat pinjaman agar data aman terdata di SLIK OJK. (Sumber: Canva)

Syarat Penghapusan Data di Pinjol Ilegal

Secara umum, data pribadi yang terdaftar di pinjaman online, baik legal maupun ilegal, baru dapat dihapus setelah pinjaman nasabah lunas.

Pelunasan menjadi syarat utama karena penyedia jasa menganggap bahwa data tersebut masih diperlukan selama proses pinjaman berlangsung.

Namun, untuk pinjol ilegal, pelunasan tidak selalu menjamin penghapusan data. Berikut adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan:

  • Pertama, pastikan Anda memiliki bukti pelunasan yang sah, seperti kuitansi atau konfirmasi pembayaran. Bukti ini penting untuk menunjukkan bahwa Anda telah memenuhi kewajiban finansial.
  • Kedua, cobalah menghubungi pihak pinjol untuk meminta penghapusan data. Meskipun peluang keberhasilannya kecil karena sifat ilegal dari penyedia tersebut, langkah ini tetap perlu dicoba sebagai upaya awal.

Namun, perlu diingat bahwa pinjol ilegal sering kali tidak memiliki kanal komunikasi resmi atau prosedur yang jelas untuk penghapusan data.

Dalam beberapa kasus, mereka bahkan tidak merespons permintaan nasabah. Oleh karena itu, langkah hukum atau pelaporan ke pihak berwenang sering menjadi solusi yang lebih realistis.


Berita Terkait


News Update