Kenali 5 ciri pinjol ilegal yang sering melakukan teror dan ancaman. (Foto: Pexels)

EKONOMI

Waspada! Ini 5 Ciri Pinjol Ilegal yang Bisa Hancurkan Keuangan Nasabah

Kamis 15 Mei 2025, 11:32 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pinjaman daring (pindar) memang menawarkan kemudahan dalam pengajuan dan pencairan dana tanpa perlu proses yang ribet.

Namun, tidak semua layanan pindar dapat dipercaya, terutama yang berstatus ilegal dan tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pinjol ilegal sering kali memanfaatkan teknologi digital untuk menarik peminjam dengan janji cicilan ringan dan pencairan cepat, tetapi di balik itu tersembunyi risiko penyalahgunaan data pribadi dan ancaman yang merugikan.

Dalam artikel ini, kita akan membahas ciri-ciri pinjol ilegal yang perlu Anda waspadai saat memilih layanan pinjaman daring.

Baca Juga: 2 Tips Lolos dari Jebakan Pinjol Ilegal, Jangan Sampai jadi Korban

Ciri Pinjol Ilegal yang Harus Dihindari

1. Tidak Terdaftar di OJK

Ciri paling jelas dari pinjol ilegal adalah tidak terdaftar atau berizin di OJK. Sebelum mengajukan pinjaman, pastikan Anda memeriksa legalitas penyedia layanan melalui situs resmi OJK atau menghubungi kontak resmi OJK. OJK secara rutin memperbarui daftar pinjol legal yang bisa diakses oleh publik.

2. Tidak Memiliki Alamat Kantor yang Jelas

Berbeda dari pindar legal, pinjol ilegal biasanya tidak memiliki alamat kantor fisik yang jelas. Bahkan, ada yang menyamarkan atau menggunakan alamat fiktif untuk menghindari pelacakan.

3. Syarat Terlalu Mudah dan Tidak Wajar

Waspadalah jika sebuah layanan pinjol hanya meminta foto KTP dan selfie sebagai syarat pengajuan. Kemudahan seperti ini sering kali diikuti dengan jebakan berupa bunga tinggi dan tenor pinjaman sangat singkat.

4. Mengakses Semua Data Kontak di Ponsel

Salah satu praktik berbahaya pinjol ilegal adalah meminta izin akses ke seluruh data pribadi dan kontak di ponsel.

Baca Juga: Pengamat: Klaim Tim Cyber Pinjol Bisa Lacak Lokasi Nasabah Kerap Dibesar-besarkan, Begini Penjelasannya

Ketika peminjam gagal membayar, data ini akan digunakan sebagai alat intimidasi dan ancaman, bahkan kepada keluarga atau teman Anda.

5. Promosi Lewat WhatsApp dan SMS

Pinjol ilegal kerap menawarkan produknya lewat pesan WhatsApp atau SMS. Padahal, OJK secara tegas melarang promosi pinjaman online melalui jalur ini.

Pindar resmi OJK hanya boleh memasarkan produknya melalui kanal resmi seperti situs web atau aplikasi yang terdaftar.

Jika Anda benar-benar membutuhkan dana darurat melalui pinjaman online, pastikan memilih layanan pinjaman daring yang legal dan terdaftar di OJK.

Jangan mudah tergiur dengan tawaran cepat cair atau cicilan ringan tanpa mempertimbangkan risiko jangka panjang.

Tags:
pinjol pinjol ilegal ciri pinjol ilegalpinjaman daringpindar

Farida Fakhira

Reporter

Farida Fakhira

Editor