POSKOTA.CO.ID – Belakangan ini, banyak nasabah pinjaman online (pinjol) mengaku diminta untuk mentransfer uang sebesar Rp100.000 oleh debt collector (DC) dengan dalih sebagai "biaya penundaan penagihan" atau "biaya administrasi gagal transfer".
Permintaan ini diklaim bisa memperpanjang waktu penagihan dan menunda kedatangan DC ke rumah. Namun, benarkah demikian?
Dalam sebuah video yang beredar, sejumlah nasabah mengungkapkan kekhawatirannya terhadap ancaman kunjungan dari DC.
Baca Juga: 4 Cara Efektif Lepas dari Jeratan Pinjol Ilegal dan Lindungi Diri Anda
Mereka diminta untuk segera mentransfer sejumlah uang sebagai bentuk keringanan atau penjadwalan ulang.
Namun, patut dicurigai apakah uang tersebut benar-benar masuk ke pihak resmi pinjol, atau justru ke kantong oknum DC yang tidak bertanggung jawab.
Menurut informasi yang beredar, terdapat kasus di mana DC menjadwalkan kunjungan dua minggu ke depan, tetapi lebih dulu menghubungi nasabah dan mengancam akan datang lebih awal.
Mereka kemudian menawarkan penundaan jika nasabah bersedia membayar sejumlah uang. Praktik ini diduga dilakukan oleh oknum-oknum tertentu yang mencari keuntungan pribadi.
Hal ini cukup meresahkan karena nasabah yang berada dalam tekanan bisa saja langsung mentransfer uang tanpa berpikir panjang.
Padahal, pembayaran tersebut belum tentu mengurangi jumlah utang pokok atau bunga yang berjalan.