Baca Juga: Awas Jangan Mudah Tergiur! Kenali Ciri- Ciri Pinjol Ilegal Sebelum Ajukan Pinjaman
Sebab, bunga denda hutang di aplikasi pinjol ilegal sangat memberatkan bagi nasabah.
Kalian jangan takut jika galbay di aplikasi pinjol ilegal, karena kalian bisa melaporkan kepada pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK), agar pihak OJK segera menutup aplikasi pinjol ilegal.
Risiko yang akan dihadapi adalah kalian akan mendapatkan ancaman berupa ditelpon ratusan kali oleh pihak aplikasi pinjol ilegal tersebut.
Para nasabah harus mempersiapkan mental dan lebih berhati-hati jika pinjam uang di aplikasi pinjol ilegal.
FintechID memberikan saran, setiap nasabah jangan sekali-kali pinjam uang di aplikasi pinjol ilegal. Karena banyak risiko yang akan merugikan jika nasabah galbay hutang pinjolnya.