POSKOTA.CO.ID - Belakangan ini, muncul pertanyaan di kalangan masyarakat, jika akun pinjaman online (pinjol) diblokir akibat gagal bayar, apakah utangnya otomatis dianggap lunas?
Sebuah video yang beredar di media sosial membahas fenomena ini dan menyebut bahwa beberapa aplikasi pinjol memang memblokir nasabah yang sudah menunggak dalam waktu lama, bahkan lebih dari dua tahun.
Namun, apakah pemblokiran ini berarti utang benar-benar dihapus?
Dilansir dari channel YouTube Fintech ID pada Kamis, 15 Mei 2025. Berikut penjelasannya.
Baca Juga: Waspada Ini Cara Terbaru Penipu Menyamar Jadi DC Lapangan Pinjol Resmi, Jangan Sampai Tertipu!
"Ya, memang ada kasus di mana pinjol memblokir nasabah dan secara sepihak menghapus tagihannya. Tapi, ini tidak berlaku untuk semua aplikasi. Hanya sebagian kecil yang melakukan ini, dan kriterianya sangat tergantung pada kebijakan internal masing-masing perusahaan," kata pengisi suara dari channel YouTube Fintech ID dikutip Poskota.
Menurutnya, pemblokiran dilakukan bukan semata-mata sebagai bentuk ‘pengampunan utang’. Langkah ini lebih kepada keputusan bisnis agar nasabah yang dianggap tidak mampu membayar tidak lagi mengajukan pinjaman di masa depan.
"Kenapa diblokir? Ya supaya nasabah itu tidak minjam lagi. Pinjaman sebelumnya saja tidak dibayar, apalagi yang baru," tegasnya.
Ia juga menyarankan masyarakat untuk tidak langsung berasumsi bahwa utangnya lunas hanya karena akun diblokir.
Baca Juga: Begini Cara Menghadapi Teror DC Pinjol yang Kerap Mengganggu
“Coba cek akun kalian. Lihat di SLIK OJK atau cek tagihan. Kalau tiba-tiba tidak muncul dan akun tidak bisa diakses, bisa jadi memang sudah diblokir. Tapi ini bukan jaminan lunas, karena tidak semua kasus seperti itu,” jelasnya.