Ciri-ciri dan modus penipuan pinjol ilegal. (Sumber: Poskota/Syania Nurul Lita Baikuni)

EKONOMI

Hindari Teror Pinjol Ilegal, Kenali Modusnya Jangan Sampai Anda Jadi Korban!

Kamis 15 Mei 2025, 23:05 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online (pinjol) ilegal sampai sekarang masih menghantui masyarakat dengan modusnya kenali ciri-cirinya agar tidak mudah terjerat.

Layanan aplikasi pinjol saat ini menjadi salah satu pilihan kebutuhan dana mendesak yang cepat cair dengan syarat mudah.

Meski demikian, ternyata masih banyak diantara mereka yang tidak sadar ternyata telah menggunakan pinjaman online ilegal.

Dalam aksinya pinjol ilegal, banyak penipuan berkedok pinjaman online, yang sering memanfaatkan situasi terdesak para peminjam.

Baca Juga: Cara Mudah Cek Pinjol Ilegal dan Legal di Situs Resmi OJK, Jangan Sampai Terjebak!

Untuk itu Anda perlu waspada agar tidak menjadi korban pinjol ilegal dengan mengenali beberapa ciri-ciri penipuan berikut.

Untuk menghindari ancaman dari oknum pinjol ilegal, Anda perlu mengetahui ciri-ciri dan modus penipuan pinjol sebelum bertransaksi.

Ciri-Ciri Pinjol Ilegal

1. Pemberi Pinjaman Terlalu Memaksa

Baca Juga: Waspada! Debt Collector Pinjol Ilegal Datangi Rumah dan Sebar Teror, Ini Cara Melindungi Diri dan Keluarga

Dalam skema pinjaman yang sehat, pihak peminjam biasanya yang berinisiatif mengajukan pinjaman. Sebaliknya, pinjol ilegal justru terkesan memaksa calon peminjam dengan iming-iming bonus dan fasilitas yang berlebihan dan tidak masuk akal. Paksaan ini bisa berupa rayuan dengan bonus besar atau fasilitas cepat cair tanpa syarat yang jelas.

2. Informasi yang Tidak Transparan

Pinjol ilegal sering kali memiliki informasi perusahaan yang tidak jelas, mulai dari alamat email pribadi yang tidak profesional hingga alamat kantor yang mencurigakan.

3. Persyaratan yang Terlalu Mudah

Baca Juga: Bagaimana Cara Agar Pinjol Ilegal Tidak Bisa Mengakses Kontak Anda? Simak Caranya

Berbeda dengan pinjaman legal yang memerlukan persyaratan tertentu, pinjol ilegal cenderung mengabaikan riwayat kredit peminjam dan memberikan syarat yang sangat mudah. Mereka menawarkan akses cepat tanpa menilai kelayakan peminjam, yang seharusnya menjadi langkah penting dalam mitigasi risiko.

4. Meminta Uang Muka yang Tinggi

Meski biaya administrasi adalah hal wajar dalam P2P Lending, pinjol ilegal kerap meminta uang muka dalam jumlah besar, yang melebihi satu juta rupiah. Hal ini patut dicurigai, karena alasan untuk "memperlancar administrasi" sering kali digunakan sebagai modus penipuan.

5. Meminta Informasi Pribadi Secara Berlebihan

Baca Juga: Awas! Jangan Melawan Debt Collector Kiriman Pinjol Ilegal yang Datangi Anda untuk Lakukan Penagihan

Informasi pribadi seperti PIN atau password rekening bank tidak pernah diperlukan dalam pinjaman yang sah. Masyarakat harus berhati-hati jika pihak pinjol meminta data yang bersifat sensitif, selain data identitas dasar seperti nama, email, nomor KTP, dan nomor telepon.

6. Mengakses Izin Aplikasi Berlebihan

Aplikasi pinjol ilegal sering kali meminta izin akses yang tidak relevan, seperti kontak, riwayat panggilan, atau SMS. Sebelum menginstal aplikasi, masyarakat disarankan untuk mengecek izin yang diminta dan menghindari aplikasi yang meminta akses berlebihan terhadap data pribadi.

Modus Penipuan Pinjol Ilegal

Baca Juga: 4 Cara Efektif Lepas dari Jeratan Pinjol Ilegal dan Lindungi Diri Anda

1. Penawaran Melalui WhatsApp atau SMS

Pinjol ilegal sering menawarkan pinjaman melalui pesan WA atau SMS, yang dikirim tanpa persetujuan calon peminjam.

Berdasarkan aturan OJK dalam POJK No.1/POJK.07/2013, fintech legal dilarang mengirim pesan pribadi tanpa persetujuan. Jika menerima pesan seperti ini, sebaiknya masyarakat segera menghapusnya dan tidak merespons.

2. Transfer Dana Langsung ke Rekening Korban

Baca Juga: Jangan Tergiur! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Jasa Joki Pinjol Ilegal yang Bisa Merugikan Nasabah

Modus lainnya adalah dengan mentransfer sejumlah dana ke rekening korban tanpa permintaan sebelumnya, biasanya sekitar Rp1 juta.

Setelah itu, pinjol ilegal menagih pinjaman beserta bunga kepada korban. Modus ini sering kali dilakukan dengan memanfaatkan kebocoran data pribadi, yang belum sepenuhnya dapat ditanggulangi oleh pihak terkait.

3. Beriklan di Media Sosial dengan Nama Mirip Fintech Legal

Pinjol ilegal juga menggunakan iklan di media sosial dengan nama yang menyerupai fintech legal. Mereka kadang memasang logo OJK untuk mengelabui masyarakat.

Tawaran suku bunga rendah dan kemudahan proses sering kali membuat korban tergiur, terutama mereka yang kurang melakukan pengecekan legalitas platform di situs OJK atau Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Tags:
pinjol ilegal pinjol ilegal meresahkanmodus penipuan pinjol ilegalWaspada Pinjol Ilegal

Syania Nurul Lita Baikuni

Reporter

Syania Nurul Lita Baikuni

Editor