Ilustrasi. Nasabah galbay pinjol berpeluang dipenjara?(Sumber: Rawpixel)

EKONOMI

Benarkah Risiko Galbay Pinjol Bisa Masuk Penjara? Begini Penjelasannya

Kamis 15 Mei 2025, 17:32 WIB

POSKOTA.CO.ID - Tak Sedikit debitur yang bertanya soal apakah ada kemungkinan hukuman penjara yang didapat oleh para debitur pinjaman online (pinjol) apabila sampai tidak mampu melunasi utang.

Pinjol memang bisa menjadi solusi bagi sebagian masyarakat yang sedang membutuhkan dana cepat. Tapi mengajukan pinjaman di aplikasi pinjol juga bisa mendatangkan malapetaka apabila kamu tidak bisa melunasinya.

Bagi sebagian besar nasabah, tidak mampu membayar utang bahkan hingga gagal bayar (galbay) pinjol adalah salah satu hal yang membuat resah.

Baca Juga: 5 Cara Membedakan Pinjol Legal vs Pinjol Ilegal, Simak Langkah-Langkahnya

Pasalnya, ada banyak risiko yang bisa didapatkan nasabah. Banyak dari mereka yang takut dipenjara apabila tidak bisa melunasi pinjaman di pinjol.

Lantas, benarkah galbay pinjol bisa masuk penjara? Berikut penjelasan selengkapnya yang perlu diketahui oleh setiap debitur.

Galbay Pinjol Bisa Masuk Penjara?

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari situs resmi Polda Kepulauan Riau, hingga saat ini belum ada hukuman pidana yang diberikan kepada debitur galbay pinjol.

Jadi, jika seseorang melakukan gagal bayar atau galbay di aplikasi pinjol, baik legal maupun ilegal, maka orang tersebut tidak akan dikenai hukuman penjara.

Meski begitu, tetap ada banyak risiko yang didapat para pelaku galbay pinjol karena tidak membayar utang-utang yang dimiliki.

Hukuman terberat yang mungkin akan didapat para debitur galbay pinjol adalah penyitaan aset berharga dan dilarang untuk mengajukan pinjaman di fintech lending hingga perbankan.

Baca Juga: Hati-Hati! Modus Penipuan Penagihan Pinjol Lewat WhatsApp Marak Terjadi, Begini Cara Mengatasinya

Akan tetapi, jika kamu galbay di aplikasi pinjol ilegal, bukan tidak mungkin debitur mendapatkan ancaman hingga kekerasan dari pihak debt collector (DC) lapangan pinjol yang memang terkenal kasar.

Lantas, apa risiko lain dari galbay pinjol ataupun pindar? Simak informasi selengkapnya di bawah ini.

Risiko Galbay Pinjol

Apabila nasabah merasa belum mampu melunasi utang pinjaman online, terutama di aplikasi pinjol ilegal, maka kamu bisa melaporkan hal tersebut ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengurangi risiko yang mungkin didapatkan.

Mengutip dari laman resmi Easycash, berikut ini sejumlah risiko galbay pinjol yang akan dirasakan nasabah apabila sengaja galbay.

1. Denda dan bunga akan menumpuk

Gagal bayar atau galbay pinjaman di fintech peer to peer P2P lending sudah pasti akan membuat denda dan bunga utang akan menumpuk.

Jika dibiarkan semakin lama, maka utang akan semakin menumpuk sehingga kamu sulit melakukan pelunasan.

2. Masuk dalam "daftar hitam" Slik OJK

Para debitur yang tidak mampu melunasi utang atau galbay maka salah satu risiko terburuknya, yaitu masuk "daftar hitam" di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Jika nama mu sudah masuk ke dalam daftar tersebut, maka akan sulit bagi masyarakat untuk mendapatkan akses di berbagai layanan keuangan pada masa mendatang.

3. Dapat ancaman dari DC lapangan

Sudah menjadi rahasia umum jika sejumlah layana pinjol, terutama pinjol ilegal punya debt collector (DC) lapangan yang terkenal akan cara penagihan yang kasar.

Bukan hanya sekadar ancaman melalui pesan, namun sudah ada banyak kasus di mana DC pinjol menagih utang dengan melakukan tindak kekerasan hingga membahayakan nyawa debitur.

Maka dari itu, untuk menghindari didatangi oleh DC lapangan, pastikan kamu tidak telat bayar utang dan jangan sampai galbay pinjol.

4. Pemutusan hubungan dengan layanan pemberi pinjaman

Risiko lainnya yang akan diterima nasabah kalau sampai menunggak utang, yaitu pemutusan hubungan dengan layanan pemberi pinjaman.

Kalau sudah begitu, kamu akan kesulitan saat membutuhkan pinjaman untuk kebutuhan mendesak lain di masa depan

Demikian informasi mengenai sejumlah risiko yang bisa didapat oleh para debitur atau nasabah yang dengan sengaja galbay pinjol

Tags:
pinjaman online pinjol legal pinjol ilegal pinjol ilegal pinjol gagal bayar galbay pinjol galbay

Kamila Sayara Avicena

Reporter

Kamila Sayara Avicena

Editor