Ilustrasi pinjaman online (pinjol). (Sumber: PxHere)

EKONOMI

Begini Cara Mudah Cek Pinjol Legal dan Ilegal agar Terhindar Modus Penipuan

Kamis 15 Mei 2025, 11:52 WIB

POSKOTA.CO.ID - Terdapat cara mudah dan cepat untuk mengetahui apakah aplikasi pinjaman online atau pinjol tersebut merupakan ilegal atau legal.

Saat ini, aplikasi pinjol telah banyak bermunculan dengan menawarkan berbagai jasa layanan keuangan yang dinilai sebagai salah satu solusi tercepat untuk mengatasi permasalahan keuangan Anda.

Banyaknya aplikasi pinjol yang muncul, justru semakin banyak juga aplikasi yang lancarkan aksinya untuk menggaet korban dengan modus penipuan yang beragam.

Pinjol ilegal yang tentunya tidak diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) biasanya kan mencari korban dengan penawaran pinjaman yang besar dan langsung cair tanpa syarat apa pun.

Baca Juga: Terjerat Pinjol Ilegal Bisa Berdampak terhadap Psikologis, Ini Kata Pakar Ekonomi

Tentunya hal itu akan merugikan dan menjadi ancaman bagi para nasabahnya di kemudian hari karena tidak ada transparansi terkait suku bunga atau denda di awal pengajuan pinjaman.

Tidak hanya itu, perusahaan tersebut juga aku akan mengirimkan Debt Collector (DC) pinja yang akan melakukan proses penagihan dengan cara yang kasar bahkan termasuk adanya pengecaman hingga intimidasi jika nasabah tidak segera membayar utangnya.

Maka dari itu, masyarakat perlu hati-hati sebelum mengajukan pinjaman di aplikasi pinjol. Pasalnya, masyarakat harus menghindari menggunakan pinjol yang tidak resmi atau pinjol ilegal.

Lantas, bagaimana cara untuk mengecek apakah sebuah aplikasi pinjol itu legal atau ilegal? Simak informasinya di sini.

Baca Juga: 5 Ciri Hp Disadap Pinjol Ilegal, Begini Cara Mencegahnya Agar Data Pribadi Aman

Cara Cek Pinjol Ilegal dan Legal

Terdapat beberapa cara atau langkah cepat dan mudah untuk mengetahui status pinjol dengan mudah dan bisa dilakukan secara mandiri, sebagai berikut:

1. Lewat WhatsApp OJK

Cara pertama Anda bisa mengetahui legalitas pinjol dengan menghubungi nomor WhatsApp resmi milik OJK yang bisa diakses selama 24 jam secara gratis.

Baca Juga: 5 Aplikasi Pinjol yang Terbukti Langsung Cair Jadi Saldo DANA, Gak Pakai Ribet!

Anda bisa hubungi nomor 081-157-157-157. Kemudian, kirim nama aplikasi pinjol yang ingin kamu cek legalitasnya. WhatsApp akan membalas secara otomatis dan memberikan informasi terkait pinjol yang Anda cek tersebut.

2. Lewat Situs Resmi OJK

Tidak hanya melalui nomor WhatsApp saja, Anda juga bisa mengetahui daftar pinjol Egal Tuhan telah resmi melalui situs resmi milik OJK yakni ojk.go.id, berikut ini caranya.

  1. Buka web browser di perangkat.
  2. Ketik alamat situs yakni ojk.go.id.
  3. Kemudian, pilih menu ‘Layanan’.
  4. Lalu, pilih ‘Daftar Perusahaan Fintech Lending’.
  5. Halaman aku sekarang otomatis menampilkan daftar pinjol resmi yang telah berizin OJK. Jika aplikasi Anda tidak terdaftar artinya pinjol tersebut ilegal.

Baca Juga: Waspada! Ini 5 Ciri Pinjol Ilegal yang Bisa Hancurkan Keuangan Nasabah

Demikian cara mudah dan cepat untuk mengetahui legalitas sebuah aplikasi layanan pinjol agar ada terhindar dari modus penipuan yang akan merugikan Anda.

Disclaimer: Poskota tidak mendorong Anda untuk. Hati-hati untuk menggunakan uang dikasih dirinya agar tidak mengalami kerugian keuangan yang semakin besar.

Tags:
DC pinjol Otoritas Jasa KeuanganOJK cek legalitas pinjolcara cek pinjol ilegalpinjol ilegal pinjol pinjaman online

Iko Sara Hosa

Reporter

Iko Sara Hosa

Editor