Aturan Baru Kemensos 2025, Usia Produktif KPM Hanya Dapat Bansos Maksimal 5 Tahun

Kamis 15 Mei 2025, 16:17 WIB
Mulai 2025, KPM usia produktif hanya bisa menerima bansos maksimal 5 tahun.  (Sumber: kemensos.go.id)

Mulai 2025, KPM usia produktif hanya bisa menerima bansos maksimal 5 tahun. (Sumber: kemensos.go.id)

POSKOTA.CO.ID - Kementerian Sosial (Kemensos) tengah menyiapkan kebijakan pembatasan penerimaan bantuan sosial (bansos) maksimal selama lima tahun bagi warga yang dinilai masih sehat dan mampu bekerja.

Aturan ini khusus untuk penerima saldo dana bansos dari Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dari kelompok usia produktif.

Salah satu poin utama dalam kebijakan ini adalah pembatasan durasi penerimaan bansos hanya selama lima tahun, khusus untuk warga dari kelompok usia produktif.

Baca Juga: NIK e-KTP Atas Nama Kamu Telah Diverifikasi Pemerintah, Dana Bansos PKH Tahap 2 2025 Rp750.000 Siap Disalurkan ke Rekening KKS, Begini Statusnya!

KPM Hanya Dapat Bansos Maksimal 5 Tahun

Langkah ini dipersiapkan sebagai bagian dari evaluasi rutin yang dilakukan setiap lima tahun terhadap penerima bansos. Namun, evaluasi tersebut tidak bersifat mutlak untuk semua kalangan.

“Bantuan sosial memang akan dievaluasi setiap 5 tahun. Tapi ini bukan aturan kaku. Lansia dan penyandang disabilitas tetap jadi prioritas walau sudah lebih dari 5 tahun,” dikutip dari akun Youtube Info Bansos.

Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong kemandirian ekonomi bagi penerima dari usia produktif.

Kemensos akan mengarahkan mereka untuk mengikuti berbagai program pemberdayaan seperti pelatihan keterampilan, bantuan permodalan usaha, hingga pelatihan kerja yang bekerja sama dengan Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Ada Saldo Dana Bansos Rp600.000 Cair ke KKS Milik KPM dengan NIK e-KTP Terdaftar, Apakah dari PKH Tahap 2 Tahun 2025 atau Validasi by Sistem? Cek Faktanya

“Kebijakan ini bukan untuk menghapus bansos tiba-tiba, melainkan melalui tahapan. Yang produktif akan diarahkan ke program pemberdayaan,” lanjut Gus Sipul.

Rencananya, kebijakan ini akan dimuat dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) yang tengah disiapkan oleh Kemensos.


Berita Terkait


News Update