POSKOTA.CO.ID - Kementerian Sosial (Kemensos) tengah menyiapkan kebijakan pembatasan penerimaan bantuan sosial (bansos) maksimal selama lima tahun bagi warga yang dinilai masih sehat dan mampu bekerja.
Aturan ini khusus untuk penerima saldo dana bansos dari Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dari kelompok usia produktif.
Salah satu poin utama dalam kebijakan ini adalah pembatasan durasi penerimaan bansos hanya selama lima tahun, khusus untuk warga dari kelompok usia produktif.
KPM Hanya Dapat Bansos Maksimal 5 Tahun
Langkah ini dipersiapkan sebagai bagian dari evaluasi rutin yang dilakukan setiap lima tahun terhadap penerima bansos. Namun, evaluasi tersebut tidak bersifat mutlak untuk semua kalangan.
“Bantuan sosial memang akan dievaluasi setiap 5 tahun. Tapi ini bukan aturan kaku. Lansia dan penyandang disabilitas tetap jadi prioritas walau sudah lebih dari 5 tahun,” dikutip dari akun Youtube Info Bansos.
Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong kemandirian ekonomi bagi penerima dari usia produktif.
Kemensos akan mengarahkan mereka untuk mengikuti berbagai program pemberdayaan seperti pelatihan keterampilan, bantuan permodalan usaha, hingga pelatihan kerja yang bekerja sama dengan Kementerian Ketenagakerjaan.
“Kebijakan ini bukan untuk menghapus bansos tiba-tiba, melainkan melalui tahapan. Yang produktif akan diarahkan ke program pemberdayaan,” lanjut Gus Sipul.
Rencananya, kebijakan ini akan dimuat dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) yang tengah disiapkan oleh Kemensos.