Ilustrasi dampak psikologis saat terjerat pinjol ilegal. (Sumber: Freepik)

EKONOMI

Terjerat Pinjol Ilegal Bisa Berdampak terhadap Psikologis, Ini Kata Pakar Ekonomi

Rabu 14 Mei 2025, 21:27 WIB

POSKOTA.CO.ID - Maraknya jeratan pinjaman online (pinjol) menjadi sorotan banyak pihak utamanya yang terjebak pinjol ilegal.

Meski Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara agresif memberantas aktivitas keuangan ilegal tersebut, masih banyak masyarakat yang menjadi korban pinjol ilegal.

Kendati demikian, OJK pun mengimbau agar masyarakat menghindari pinjol ilegal dan meningkatkan literasi keuangan agar tidak terjerat utang yang tak berujung.

Sebab pinjol ilegal dikenal mematok bunga tinggi, penagihan agresif serta beroperasi di luar hukum yang telah ditetapkan dan pastinya akan merugikan masyarakat jika terlibat aktivitas keuangan tak berizin tersebut.

Baca Juga: Tips Lindungi Data Pribadi dari Jeratan Pinjol Ilegal

Terjerat Pinjol Ilegal Berdampak terhadap Psikologis

Dosen Program Studi Ekonomi Islam dari Universitas Negeri Surabaya, Khusnul Fikriyah mengatakan soal hutang sudah ada dalam aturan Islam dan bisa dilakukan dalam kondisi darurat dengan niat untuk melunasi serta tidak mengandung ziyadah atau riba.

Ia juga menjelaskan bahwa mekanisme hutang ini mengalami perkembangan dan sekarang ada hutang online yang merujuk pada pinjol.

Pinjol ini menjadi marak belakangan ini, karena menawarkan kemudahan mendapat dana dengan syarat yang mudah.

“Banyak yang menggunakan pinjol tanpa memahami konsekuensi jangka panjang seperti apa dan pengembaliannya bagaimana. Akhirnya banyak yang terjerat,” ucapnya dikutip pada Rabu, 14 Mei 2025.

Baca Juga: Wajib Tahu, Inilah yang Harus Dilakukan Saat Galbay Pinjol!

Khusnul mengatakan karena tidak memikirkan konsekuensinya serta mempertimbangkan cara pengembalian, akhirnya berdampak pada kondisi psikologis seseorang semisal memicu tekanan mental hingga depresi.

“Penagihan pinjol sistemnya seperti meneror. Tidak hanya si peminjam, tetapi orang-orang terdekat. Ada juga yang sampai ditagih di kolom komentar media sosial tempat si peminjam kuliah atau bekerja,” tuturnya.

Selain memberikan dampak psikologis, menurutnya maraknya pinjol ini karena gaya hidup yang kurang baik atau tidak bisa membedakan antara kebutuhan dan keinginan.

Keinginan yang diarahkan secara impulsif ini membuat terjerat dalam siklus hutang.

Baca Juga: Selain Kontak, Apakah Pinjol Ilegal Dapat Mengakses Email Pribadi Pengguna?

“Gali lubang tutup lubang, tidak selesai jadinya. Pinjam A kemudian ganti pinjam B dan seterusnya,” ungkapnya.

Ia pun mengatakan bahwa melihat dampak serta konsekuensinya hutang atau pinjol seharunya menjadi pilihan terakhir bukan solusi utama dalam mengatasi masalah keuangan.

“Masalah finansial ini membutuhkan solusi alternatif yang tepat dan perencanaan keuangan,” pungkasnya.

Tags:
PsikologisOJK pinjol pinjol ilegal pinjaman online

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Reporter

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Editor