Ada beberapa hal yang menyebabkan pengajuan pinjaman ditolak pinjol legal atau pindar. (Sumber: Freepik)

EKONOMI

Pengajuan Pinjaman Selalu Ditolak Pinjol Legal? Ternyata Ini 5 Penyebabnya

Rabu 14 Mei 2025, 15:15 WIB

POSKOTA.CO.ID - Kehadiran sejumlah layanan pinjaman online (pinjol) maupun pinjaman daring (pindar) merupakan kabar baik bagi sebagian masyarakat yang memang sering membutuhkan dana cepat.

Banyak masyarakat yang memanfaatkan kehadiran pinjol sebagai jalan keluar  ketika sedang membutuhkan sejumlah dana.

Namun yang perlu diperhatikan masyarakat, mengajukan pinjaman online diperbolehkan asalkan masyarakat  meminjam di aplikasi pinjol legal atau yang disebut pindar.

Baca Juga: Daftar 3 Pindar Legal Sudah Terdaftar Resmi di OJK, Cek Rekomendasinya

Aplikasi pindar atau pinjol legal ini telah mendapatkan izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan juga Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Walaupun, tak jarang proses pengajuan pinjaman masyarakat lebih sulit di ACC atau diterima oleh pihak pindar, namun keamanannya lebih terjaga daripada ketika kamu menggunakan pinjol.

Jika pengajuan pinjaman mu kerap ditolak oleh pindar, maka ada sejumlah hal yang salah dan tidak sesuai dengan ketentuan ataupun kriteria yang diberikan pindar tersebut.

Lantas, apa saja penyebab prose pengajuan pinjaman lama disetujui bahkan ditolak? Simak informasi selengkapnya di bawah ini.

Alasan Dana Pinjaman Selalu Ditolak

Merangkum informasi dari laman resmi Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), ada beberapa hal yang kerap menjadi alasan pengajuan pinjaman debitur ditolak pihak pinjol legal.

Berikut ini lima hal yang paling sering menjadi alasan dana pinjaman Supit disetujui oleh pihak pinjaman online.

Baca Juga: 4 Pindar Legal Bunga Rendah Berizin OJK, Ada Akulaku

1. Riwayat kredit buruk

Riwayat kredit yang buruk, seperti telat membayar membayar pinjaman biasanya menjadi alasan utama pihak pinjaman online menolak pengajuan pinjaman yang kamu lakukan.

Perlu diketahui bahwa setiap riwayat pinjaman masyarakat baik melalui bank maupun non-bank dimiliki oleh Bank Indonesia, juga dalam sistem OJK.

Oleh karena itu, kalau kamu ketahuan punya riwayat kredit macet, maka kemungkinan pengajuan pinjaman diterima sangatlah kecil.

2. Berkas persyaratan tidak lengkap

Pindar atau pinjol legal berbeda dengan pinjol ilegal yang tidak memerlukan banyak berkas persyaratan milik debitur karena mereka bisa langsung menyadap ponsel nasabah.

Setiap proses peminjaman di layanan pindar dilakukan sesuai dengan regulasi OJK. Oleh karena itu, masyarakat yang mau meminjam dana harus melengkapi setiap berkas persyaratan yang diminta.

Apabila ada dokumen syarat yang dirasa tidak lengkap atau tidak sesuai yang sudah ditentukan, maka pihak pinjaman online tidak bisa menyetujui pengajuan pinjaman.

3. Jumlah pinjaman melebihi limit

Setiap aplikasi pinjaman online biasanya memiliki limit dana yang dapat dipinjam oleh nasabah. Apabila, masyarakat mengajukan pinjaman dengan nominal yang melebihi limit dari pinjol atau pindar tersebut, maka pengajuan mu pasti bakal ditolak.

Penentuan limit disesuaikan dengan kapasitas keuangan calon peminjam dana yang dilihat dari slip gaji, bukti penghasilan, maupun riwayat kredit.

4. Pekerjaan atau pendapatan tidak stabil

Kondisi pekerjaan yang kurang baik, seperti baru saja terkena PHK merupakan salah satu faktor yang membuat pihak pinjaman daring menolak pengajuan pinjaman mu.

Stabilitas pendapatan atau pekerjaan menjadi salah satu faktor penting yang selalu diperhatikan pihak pinjol untuk menilai kesanggupan debitur dalam membayar tagihan.

Kalau debitur, melihat kondisi pekerjaan atau pendapatan mu sedangg tidak baik-baik saja, maka sulit bagi pindar untuk menyetujui pinjaman tersebut.

5. Perbedaan nama peminjam

Adanya perbedaan nama rekening dan peminjam juga kadang dianggap berisiko yang besar bagi fintech atau penyedia layanan pinjaman.

Sebab, ini sering menjadi modus penipuan berupa pemalsuan data. Oleh karena itu, pihak pinjol selalu berhati-hati dengan tidak langsung menyetujui pinjaman yang menggunakan data berbeda.

Disclaimer: Artikel ini tidak mengajak kamu untuk menggunakan pinjol dan hanya memberikan informasi seputar pinjaman online.

Setiap aplikasi pinjol memiliki ketentuan tersendiri dalam pemberian limit pinjaman, suku bunga, hingga tenor pelunasan utang. Hindari melakukan penumpukan utang agar tidak gagal bayar atau galbay pinjol.

Tags:
pengajuan pinjaman ditolakOtoritas Jasa KeuanganOJK pinjaman daringpindarpinjol legal pinjol ilegal pinjol

Kamila Sayara Avicena

Reporter

Kamila Sayara Avicena

Editor