POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah resmi memproses pencabutan kewarganegaraan terhadap Satria Arta Kumbara, mantan anggota Korps Marinir TNI Angkatan Laut, yang diketahui ikut serta dalam operasi militer di Rusia tanpa persetujuan resmi dari Presiden RI.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham telah berkoordinasi dengan pihak Kementerian Luar Negeri, khususnya Direktorat Jenderal Kerja Sama Kewarganegaraan.
Baca Juga: Viral! Siapa Sosok Eks Marinir yang Gabung Militer Rusia?
Proses tersebut dilakukan untuk memastikan status hukum terbaru Satria, yang aksinya sempat viral melalui sebuah video di media sosial beberapa waktu lalu.
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa Satria telah memenuhi ketentuan kehilangan kewarganegaraan sebagaimana diatur dalam sejumlah pasal di Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007.
“Berdasarkan ketentuan Pasal 23 huruf d dan e serta Pasal 31 ayat (1) huruf c dan d, yang bersangkutan dinyatakan kehilangan status WNI karena bergabung dalam dinas militer asing tanpa izin Presiden,” ujar Supratman saat memberikan keterangan kepada wartawan pada Rabu, 14 Mei 2025.
Ia juga meminta Kementerian Luar Negeri melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Moskow untuk segera melaporkan perkembangan status hukum tersebut kepada Ditjen AHU.
Prosedur ini dilakukan sesuai ketentuan terbaru dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2024 yang merupakan perubahan atas peraturan sebelumnya terkait tata cara administrasi kewarganegaraan secara daring.
Baca Juga: Eks Marinir yang Gabung Militer Rusia Sudah Dipecat TNI AL Akibat Desersi
Sementara itu, TNI Angkatan Laut telah lebih dulu memberikan klarifikasi mengenai video yang menampilkan sosok mantan prajurit Marinir tersebut.
Kepala Dinas Penerangan TNI AL, Laksamana Pertama TNI I Made Wira Hadi, memastikan bahwa pria dalam video adalah Serda Satria Arta Kumbara, yang telah diberhentikan secara tidak hormat dari kedinasan militer pada tahun 2023.
“Yang bersangkutan diputus bersalah secara in absentia oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada 6 April 2023, dengan vonis satu tahun penjara serta tambahan pidana berupa pemecatan dari dinas militer,” jelas Laksma TNI Wira.
Diketahui pula, Satria melakukan tindakan desersi sejak 13 Juni 2022, yakni meninggalkan tugas militer tanpa izin sah hingga akhirnya terindikasi bergabung dengan angkatan bersenjata Rusia.